Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan-Persetujuan Pengubahan dan Tambahan antara Republik Indonesia dan Export-Import Bank of Washington
ABSTRAK:
bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit, yang berjumlahsetinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat dari Banktersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari DewanPerwakilan Rakyat.
Pasal-pasal 89 dan 118 ayat 1 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia,pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun1950, Undang-undang No. 11 tahun 1951, Undang-undang No. 20tahun 1953 dan Undang-undang No. 35 tahun 1954.
Persetujuan perubahan yang dibuat antara Republik Indonesia denganExport-Import Bank of Washington tertanggal 21 Juni 1956 danpersetujuan-persetujuan perubahan dan tambahan yang dibuat antaraRepublik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washingtontertanggal 23 Agustus 1956, tertanggal 17 Desember 1956 dan 3 Mei1957 yang disertakan sebagai lampiran-lampiran pada undang-undang ini,dengan inidisahkan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 1958.
Undang-undang (UU) tentang Kenaikan Tarip Uang Rambu
ABSTRAK:
bahwa dianggap perlu menaikkan tarip rambu
Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) sepertidiubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74;b."Bakengeldverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 469) sepertidiubah dengan Verordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74;c.Pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935"(Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yangdisebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%.(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan,seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No.74, ditetapkan Rp. 27.000,-(duapuluh tujuh ribu rupiah).(3)Taripuangrambusetinggi-tingginyayangdisebutdalam"Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang diubahdengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 danOrdonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 1958.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 35 Tahun 1958 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 21) Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 14 TAHUN 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.1 tahun 1957 tentang perubahan jumlahmaksimum anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yangdimaksud dalam pasal 5 Undang-undang No.14 tahun 1956tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah danDewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun1957 No. 1);b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.1) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal TunggalPasal 5 Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun1956 No.30) ditambah dengan satu ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat 2 bagiDaerah Istimewa yang mempunyai Wakil Kepala Daerah Istimewajumlah anggota Dewan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 ditetapkansebanyak-banyak 7 orang, termasuk Kepala dan Wakil KepalaDaerah Istimewa
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1956.
Undang-undang (UU) tentang Perjanjian Perdamaina dan Persetujuan Pampasan Antara Republik Indonesia dan Jepang
ABSTRAK:
Bahwa perlu perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antaraRepublik Indonesia dan Jepang disetujui dengan undang-undang.
Pasal-pasal 120 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Perjanjian perdamaian dan persetujuan pampasan antara RepublikIndonesia dan Jepang beserta Protokol yang bersangkutan yangditandatangani pada tanggal 20 Januari 1958 dan yang salinannyadilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Perjanjian dan persetujuan tersebut di atas mulai berlaku bagi RepublikIndonesia dan Jepang pada tanggal pertukaran alat-alat ratifikasi, yangakan dilaksanakan secepat-cepatnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1958.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-Daerah.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Daerah-Daerah Enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 5), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
BahwaPemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.5 tahun 1957 tentang perubahan kedudukanwilayah daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen(Lembaran-Negara tahun1957 No.5).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No.3 danNo.19 tahun 1950 jo. Undang-undang Darurat No.17 tahun 1955,serta Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.15tahun 1950 jo. Undang-undang No.18 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 101 );b.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 10 danNo.13 tahun 1950;c.Pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah; d.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.5tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.5) ditetapkan sebagai undang-undang.
Daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen tersebut dalamKeputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1950 No.C31/l/5 dan 1 Juni 1953 No.Pem.66/ 29/41 dilepaskan dari wilayah DaerahSwatantra tingkat I Jawa-Tengah dan dari wilayah Daerah-daerahSwatantra tingkat II yang bersangkutan serta dimasukkan ke dalamwilayah Daerah Istimewa tingkat I Yogyakarta dan ke dalam wilayahDaerah-daerah Swatantra tingkat ke-II yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1958.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat