dinas lingkungan hidup kabupaten halmahera barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib, efisiensi dan efektifitas
administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
perubahan nomenklatur perangkat daerah, perlu
dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah
dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam
penyusunan Naskah Dinas, Pemerintah telah
mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah
Daerah;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tata Naskah Dinas;
Bab III Naskah Dinas;
Bab IV Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Untuk Perhatian, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat
Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas;
Bab VI Stempel;
Bab VII Kop Naskah Dinas;
Bab VIII Sampul Naskah Dinas;
Bab IX Perubahan Dan Pencabutan;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 32 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-pedoman penyusunan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAHAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat dengan Peraturan Bupati
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 56 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan APBD TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaran pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keungan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Diatur mengenai sistematika pedoman penyusunan APBD TA 2018 dan secara rinci pedoman penyusunan APBD TA 2018 tercantum dalam lampiran. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018 digunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 32 Tahun 2017
dinas pertanian kabupaten halmahera barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok danFungsi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 22 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 31 Tahun 2017
dinas kelautan dan perikanan-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 22 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan dan untuk mewujudkan Kecamatan sebagai
pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul
pelayanan bagi Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto serta guna
menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Kepada Camat Dalam
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro
dan Kecil; 5. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pemberian Izin Usaha Mikro.
Mengatur Pelimpahan Sebagian Kewenangan kepada
Camat dalam penyelenggaraan PATEN meliputi:
a. pelayanan bidang perizinan; dan
b. pelayanan bidang non perizinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik ·Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomoe 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN HARTA
KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. LHKPN adalah Daftar Seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta Pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara adalah Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
3. Administator Instansi yang selanjutnya disebut Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk olej instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya, membuat akun admin unit kerja, melakukan validasi pembuatan / perwakilan daftar Wajib LHKPN.
4. Administator unit kerja yang selanjutnya disebut Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya, membuat akun Wajib LHKPN, membuat / pemutakhiran daftar Wajib LHKPN.
. BAB II PENYAMPAIAN LHKPN Pasal 2
Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas:
a. Bupati Luwu Utara;
b. Wakil Bupati Luwu Utara;
c. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon III dan yang disamakan; e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Auditor;
h. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
1. -nireksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 3
LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Tim Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara:
Pasal 4
Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan; ata.u
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai
Penyelenggara Negara.
/
,\._'
J
Pasal 5
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, wajib menyampaikan LHKPN secara periode setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang cliperoleh sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lam.bat 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 6
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau
b. mengisi formulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan clikirim melalui surat elektronik (e-mail), jasa ekspedisi atau diserahkan secara langsung kepadaKPK.
Pasal 7
Dalam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, foto copy tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN clitetapkan Ad.min lnstansi dan Admin Unit Kerja.
BAB III
UNIT PENGELOLA LHKPN
Pasal 9
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN
dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
(2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara
2. Inspektur Kabupaten
Luwu Utara
b. Admin Instansi Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
c. Adm.in Unit Kerja Unsur Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
(3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN :
1. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut:
a). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN.
b). melakukan monitoring dan terhadap Admin lnstansi melakukan pengelolaan LHKPN.
evaluasi dalam
c). pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN baik Kepala Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN.
,_ 2. mengingatkan Wajib LHKPN di lingkungan
Instansinya untuk mematuhi kewajiban
�) penyampaian dan pengumuman LHKPN.
3. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
b. Admin Instansi:
1. melakukan validasi/pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepada KPK;
2. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja; ·
3. pemberian sosialisasi kewaiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN.
c. Admin Unit Kerja :
1. mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
2. membuat akun Wajib LHKPN/Penyelenggara
Negara;
3. membuat/pemutahiran data Wajib LHKPN,
BAB IV PENGAWASAN
Pasal 10
( 1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan Wajib LHKPN.
(2) Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara
merupakan unit Pengawasan Internal yang
melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan
terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
Pasal 11
('
'--)
J
'-
Inspektur Daerah Kabupaten Luwu Utara bertugas:
a) memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b) berkoordinasi dengan koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c) menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. hasil pemeriksaaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
d) menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari koordinator, kepada Bupati Kabupaten Luwu Utara dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BABV SANKSI
Pasal 12
(1) Wajib LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaiman dimaksud dalam ayat ( 1) terdiri dari :
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan / atau
b. Pembebasan dari jabatan.
BAB VI .
TATA CARA PENJATUHAN SANKS!
Pasal 13
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana dirnaksud pada Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai berikut.
a. Diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama 1 (satu) bulan;
b. Jika sampai peringatan ketiga belum
menyampaikan LHKPN maka kepada
Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi
sebagaimana dirnaksud pada pasal 12.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh lnspektorat Kabupaten Luwu Utara sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pernah menyampaikan LHKPN dengan formulir LHKPN Model KPK-A atau formulir LHKPN Model KPK-B, serta:
1) mengalami perubahan jabatan; atau
2) mempunyai kewajiban kembali LHKPN, tidak perlu menyampaikan LHKPN pada tahun 2017; dan
b. untuk menyampaikan LHKPN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember
2017 dan disampaikan kepada KPK paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017
Perbup Kab. Konawe Utara No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 187
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk melaporkan kekayaannya; untuk memperkuat komitmen tersebut daiam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan keijasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam haj kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Utara.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2016; . Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 35 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. WAJIB LAPOR 3. PENYAMPAIAN LHKPN 4. PENGELOLA LHKPN 5. SANKSI 6. TATA CARA PENJATUHAN SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat