Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2016/NO. 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir denga UU No. 9 Tahun 2015, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional. Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 7 Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peratu.ran Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pertangjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Seri A Nomor 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2015 Seri A Nomor 5);
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. La:poran Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang terdiri atas 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) TA 2016; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.16 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PEPRES No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2013; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 dengan rincian sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah Rp. 2.812.043.860.584,- ; 2) Belanja Daerah Rp.3.178.823.238.867,- ; 3) Pembiayaan Daerah Rp. 366.779.378.283,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.32 Tahun 2011;
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012
- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 1.336.579.374.102,00,- berkurang sejumlah (Rp. 2.557.963.060,00), sehingga menjadi Rp.1.334.001.411.042,00,
- Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 1.315.079.374.102,00,- bertambah sejumlah Rp. 17.770.110.163,00 sehingga menjadi Rp.1.332.849.484.265,00, Defisit setelah perubahan Rp 1.151.926.777,00
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.20.000.000.000,00 berkurang sejumlah (Rp.5.752.799.358,00) sehingga menjadi Rp.14.247.200.642,00
- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.41.500.000.000,00 berkurang sejumlah (Rp.26.100.872.581,00) sehingga menjadi Rp.15.399.127.419,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama dan sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
1.
2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
10.
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4971);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2016 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan persetujuan;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah di sepakati bersama
antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 80 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012, Nomor 171 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114;
30. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
31. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor
12);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2008 Nomor 10);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2008 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor
11);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2010 Nomor 2);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2010 Nomor 6);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2010 Nomor 7);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2010 Nomor 8);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 9);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor
10);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2011 Nomor 11);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2011 Nomor 21);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor
26);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten
Temanggung Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
2);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
3);
47. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 66);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun
2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
9);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
10);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12);
56. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun
2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor
17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 59);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2012 tentang Retribusi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang
Sah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 15);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23);
59. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013-2018 (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
23); Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 44);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Temanggung pada Badan Usaha Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2015-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 53);
61. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun
2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
Temanggung Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 60);
62. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 68);
63. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
64. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 910/ 178/2016 Tahun
2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
Tahun Anggaran 2017; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a,dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang Iebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan PemerintahNomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2016
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2016, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Indonesia Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.1.527.851.758.601,85 bertambah sejumlah Rp.44.931.439.582,92 sehingga menjadi Rp.1.572.783.198.184,77.
Belanja Daerah Semula Rp.1.527.851.758.601,85 Bertambah Rp44.931.439.582,92 sehingga Belanja setelah perubahan menjadi Rp.1.572.783.198.184,77. (Defisit setelah perubahan (Rp.110.870.517.260,07))
Pembiayaan Daerah = Penerimaan Semula Rp.9.803.108.759,42 Bertambah Rp.101.067.408.500,65 sehingga Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp.110.870.517.260,07
Pengeluaran Semula Rp.5.300.000.000,00 Berkurang Rp.5.300.000.000,00 sehingga Pengeluaran setelah Perubahan menjadi Rp.0,00
Pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp.110.870.517.260,07
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2016.
Peraturan yang diubah : Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat