- Anggaran Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp. 1.336.579.374.102,00,- berkurang sejumlah (Rp. 2.557.963.060,00), sehingga menjadi Rp.1.334.001.411.042,00, - Anggaran Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 1.315.079.374.102,00,- bertambah sejumlah Rp. 17.770.110.163,00 sehingga menjadi Rp.1.332.849.484.265,00, Defisit setelah perubahan Rp 1.151.926.777,00 - Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.20.000.000.000,00 berkurang sejumlah (Rp.5.752.799.358,00) sehingga menjadi Rp.14.247.200.642,00 - Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.41.500.000.000,00 berkurang sejumlah (Rp.26.100.872.581,00) sehingga menjadi Rp.15.399.127.419,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat