PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam mengemban tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kelangkaan Profesi Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: 1) ketentuan umum, 2) ruang lingkup, 3) tujuan, 4) besaran tambahan penghasilan, 5) penganggaran dan pelaksanaan, 6) ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IV Bab 9 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Maluku Utara
Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan Kelangkaan
Profesi Tahun Anggaran 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman, Lampiran: 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD 2014/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan di Perairan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan ini terdiri dari 9 Bab dan 39 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Angkutan Laut; Angkutan Sungai dan Danau; Angkutan Penyeberangan; Jasa Angkutan di Perairan; Sistem Informasi Angkutan di Perairan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan di Perairan
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2014
penetapan-persentase-pembagian hasil-penerimaan-bea balik nama
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakal ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah Da,lam Provinsi Bengkulu Tahun 2O14.
Materi Pokok: Persentase Bagi Hasil BBN-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Frovinsi;dan
b. 70% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bag, hasil penerimaan BBN-KB yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2014
pembayaran transportasi lokal di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2014/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembayaran Transport Lokal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Dasar Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perda Prov Gorontali No.3 Tahun 2006; Perda Prov Gorontalo No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembayaran Transportasi Lokal Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Perencanaan Penugasan, Hak-Hak Keuangan, Pelaksanaan Pemberian Belanja Transport Lokal, Pertanggung Jawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Terdiri dari 7 Halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2014
PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, LD.2014/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Meningkatkan kesejahteraan umum pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
-Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
-PEMBERIAN UANG MAKAN;
-PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH, UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, khususnya untuk jenis pungutan pajak rokok, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Rokok;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Masa Pajak;
4. Pemungutan dan Pembayaran;
5. Penerimaan;
6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok;
7. Bagi Hasil;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2014
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Gubernur yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka efektilitas pelaksanaan kegiatan dan sesuai dengan usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk
melakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, maka perlu mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2O14;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagpimama terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 14.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; PP 20/1968; PP 58/2005; PP 6/2006; PP 38/2007; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Perda Provinsi Bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 14/2013; Pergub 34/2013; dan Pergub 4/2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Alggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 34) diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran aatar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peratural Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Povinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat