Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembayaran Transportasi Lokal Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Perencanaan Penugasan, Hak-Hak Keuangan, Pelaksanaan Pemberian Belanja Transport Lokal, Pertanggung Jawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat