Tata Naskah Dinas - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
2025
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan NO. 2, BN 2025 (176) : 38 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, serta memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujudnya tata kelola kearsipan yang lebih baik serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang berdampak pada kebutuhan di bidang kearsipan, perlu pengaturan mengenai tata naskah dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
- Dasar hukum Permenko ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 142 Tahun 2024; Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2021; dan Permenko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024.
- Permenko ini mengatur mengenai tata naskah dinas Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian. Ruang lingkup tata Naskah Dinas dalam Peraturan ini meliputi: a) jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b) pembuatan Naskah Dinas; c) pengamanan Naskah Dinas; d) pejabat penandatanganan Naskah Dinas; dan e) pengendalian Naskah Dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
- Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam elektronik menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan Sistem Informasi Naskah Dinas Secara Elektronik.
- Lampiran file: 176 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 38 dan lampiran hlm 39 s.d. 176)
|