Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
- Ketentuan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya-upaya penanganan secara komprehensif dan terpadu terhadap sisa kegiatan manusia sehari-hari dan/atau proses alam yang berbentuk padat/sampah
- Ketentuan ini juga merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah yang menyatakan bahwa Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; UU No. 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Permendagri No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah; Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLH/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Ketentuan ini merupakan wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel serta melaksanakan ketentuan dari Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah. Ketentuan ini bertujuan untuk mengendalikan timbulan sampah dalam rangka mewujudkan pola hidup masyarakat yang berwawasan lingkungan, budaya hidup bersih dan sehat, mengurangi timbunan sampah, dan pengurangan timbulan sampah dalam kurun waktu tertentu. Adapun untuk jenis sampah yang dikelola berupa sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik yaitu sampah yang mengandung bahan berbahaya/limbah dan beracun, sampah akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang tidak dapat dikelola karena keterbatasan teknologi, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Berdasarkan ketentuan ini, pengelolaan sampah di Kabupaten Boven Digoel dilaksanakan dengan tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan pemrosesan akhir sampah. Pengelolaan sampah tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah yang dapat berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dapat bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki bidang usaha pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa merokok merupakan kegiatan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
b. bahwa merokok menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan perokok maupun masyarakat yang bukan perokok akibat ikut terpapar asap rokok, perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/ XI/2011 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 danPeraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, kawasan tanpa rokok, kewajiban pimpinan atau penangggung jawab kawasan tanpa rokok, tanda/petunjuk/peringatan dilarang merokok dan tata cara pemasangannya, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi admnistrasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2021
pencegahan dan peningkatan kualitas-perumahan kumuh-permukiman kumuh
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, PERDA KAB. SEMARANG NO. 3, LD 2021/NO.3. TLD NO. 3, 63 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang berupa tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan adanya peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Semarang dengan mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PERDA PROV JATENG No.7 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.5 Tahun 2009; PERDAKAB SEMARANG No.6 Tahun 2011; PERDAKAB SEMARANG No.2 Tahun 2015; PERDAKAB SEMARANG No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan; Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Kerjasama, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal; Insentif Dan Disinsentif; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Pasal 6 ayat (1) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalamnya meliputi Hak, Kawasan Tanpa Rokok (Tempat Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Kegiatan Anak-Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum, Sarana Olahraga), Larangan dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan persyaratan tanda dilarang merokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf d, diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Pringsewu menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; d. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR03TAHUN 2016
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 10.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 12);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. ASAS DAN TUJUAN
4. TUGAS DAN WEWENANG
5. HAK DAN KEWAJIBAN
6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
7. KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
8. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
9. PERAN MASYARAKAT
10. PEMBINAAN
11. LARANGAN
12. PENGAWASAN
13. PENYELESAIAN SENGKETA
14. SANKSI ADMINISTRASIF
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN PENYIDIK
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
19 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Pola Tata Kelola Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf b Permendagri No. 61 Tahun 2007, untuk meningkatkan tertib pelaksanaan terhadap pelayanan pada Laboratorium Lingkungan maka perlu mengubah pola tata kelola Laboratorium Lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkanlah Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Laboratorium Lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 81 Tahan 2012; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 9 Tahun 2014; Pergub No. 53 Tahun 2015; Pergub No. 54 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah penambahan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 68A, yang berisi pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan atau limbah, fungsi pengelolaan, jenis lingkungan, dan jenis limbah, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pergub Sumatera Selatan No.54 TAHUN 2016
Pergub Sumatera Selatan No.3 Tahun 2017
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 115 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan, dan Pasal
52 Peraturan Pemerintah Nomor 109Tahun 2012 tentang PengamananBahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang KawasanTanpa Rokok
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undangdasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentangPembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109Tahun 2012 tentang Pengamanan
3
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012Nomor 278, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor5380);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentangKawasan tanpa Rokok(LembaranDaerah Provinsi Sulawesi SelatanTahun 2015 Nomor 1, TambahanLembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 279).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB V
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
KEWAJIBAN
BAB VIII
IKLAN DI MEDIA LUAR RUANG DAN KEGIATAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
NOMOR 03 TAHUN 2016
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak berorientasi pada upaya untuk mendapatkan keuntungan perusahaan semata, melainkan juga perlu memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun perusahaan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, selaras, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, yang tertuang dalam program tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan; agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan dapat terlaksana dengan baik dan memberi manfaat yang masksimal, maka kegiatannya harus bersinergi dengan program pembangunan pemerintah daerah di Kalimantan Timur, karena upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyrakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintah daerah; pelaksanaan tanggung jawab dan lingkungan perseroran terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan dilaksanakan dengan pendekatan sinkronisasi program, baik antar perusahaan maupun dengan pemerintah kabupaten/kota serta pembentukan kelembagaan dan pengoptimalan peran kelembagaan tersebut terkait dengan fungsi koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan program dan pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009;PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Peraturan ini ditujukan untu memberikan kepastian dan perlindungan hl dan lingkungan Perseoran tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseoran Terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dilindungi dan dikelola secara bijaksana dan bertanggungjawab agar senantiasa memberikan manfaat bagi manusia secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan zaman;
b. bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Malang harus selaras dengan asas dan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat serta antisipatif terhadap permasalahan-permasalahan lingkungan hidup di masa yang akan datang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 5 Tahun 1960;
4. UU No 11 Tahun 1974;
5. UU No 5 Tahun 1990;
6. UU No 5 Tahun 1994;
7. UU No 6 Tahun 1994;
8. UU No 26 Tahun 2007;
9. UU No 18 Tahun 2008;
10. UU No 32 Tahun 2009;
11. UU No 41 Tahun 2009;
12. UU No 11 Tahun 2010;
13. UU No 12 Tahun 1011;
14. UU No 23 Tahun 2014;
15. PP No 18 Tahun 1999;
16. PP No 41 Tahun 1999;
17. PP No 54 Tahun 2000;
18. PP No 74 Tahun 2001;
19 PP No 82 Tahun 2001;
20. PP No 79 Tahun 2005;
21. PP No 27 Tahun 2012;
22. Permen Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2006;
23. Permen Lingkungan Hidup No 2 Tahun 2008;
24. Permen Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2008;
25. Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2008;
26. Permen Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2008;
27. Permen Lingkungan Hidup No 12 Tahun 2009;
28. Permen Lingkungan Hidup No 18 Tahun 2009;
29. Permen Lingkungan Hidup No 24 Tahun 2009;
30. Permen Lingkungan Hidup No 30 Tahun 2009;
31. Permen Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010;
32. Permen Lingkungan Hidup No 14 Tahun 2010;
33. Permen Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2010;
34. Permen Lingkungan Hidup No 15 Tahun 2010;
35. Permen Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012;
36. Permen Lingkungan Hidup No 16 Tahun 2012;
37. Permen Lingkungan Hidup No 2 Tahun 2013;
38. Permen Lingkungan Hidup No 3 Tahun 2013;
39. Permen Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2013;
40. Permen Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013;
41. Permendagri No 80 Tahun 2015;
42. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01/BAPEDAL/09/1995;
43. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
44. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008;
45. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2009;
46. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2011;
47. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 Juncto Nomor 52 Tahun 2014 ;
48. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010;
49. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Bab IV Tugas dan Wewenang;
Bab V Perencanaan;
Bab VI Pemanfaatan;
Bab VII Pengendalian;
Bab VIII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah bahan Berbahaya dan Beracun;
Bab IX Sistem Informasi;
Bab X Hak, Kewajiban dan Larangan;
Bab XI Peran Masyarakat;
Bab XII Pengawasan dan Sanksi Administratif;
Bab XIII Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
Bab XIV Penyidikan;
Bab XV Ketentuan Pidana;
Bab XVI Ketentuan Peralihan;
Bab XVII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 10
Seri E)
63 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat