Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk Menindaklanjuti Ketentuan dalam Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Maka perlu diatur tentang tata cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamandau; b. Bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan Peraturan dan Kebutuhan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa maka Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa DI Kabupaten Lamandau Perlu diubah
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemilihan Kepala Desa; Bab III Tahap Pencalonan; Bab IV Tahap Pemungutan Suara; Bab V Tahap Penetapan; Bab IV Pengawasan Pemilihan Kepala Desa; Bab V Sanksi Pelanggaran; Bab VI Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
98 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penerimaan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengendalian dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Barang Milik Daerah Berupa Rumah Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
-
-
65
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahanan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 69 Th 2010; PP No 97 Th 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Objek Dan Golongan Retribusi; 3. Retribusi Jasa Umum; 4. Retribusi Jasa Usaha; 5. Retribusi Perizinan Tertentu; 6. Wajib Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 9. Sanksi Administratif; 10. Penagihan; 11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 15. Pemeriksaan; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Insentif Pemungutan; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
125 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2018
IZIN OPERASIONAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.01, TBD/2018, LL SETDA KEPULAUAN ARU : 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016 tentang lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan upaya
kesehatan guna mengatasi masalah kesehatan
masyarakat tertentu secara terintegrasi dan menyeluruh
di Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan kebutuhan
Masyarakat, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016
tentang lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016 tentang
lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016 tentang
lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016 tentang
lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Kepulauan Aru.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015-2035
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2018/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Dalam Kabupaten Pidie Jaya memerlukan Perencanaan dan Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; QANUN ACEH No. 9 Tahun 2012; QANUN ACEH No. 19 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Program Pembangunan Kabupaten Pidie Jaya, Pengendalian dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
204 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Masyarakat miskin merupakan salah satu kelompok rentan sosial, termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum, sehingga Pemerintah Daerah perlu berikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 42 Tahun 2013; PERDA Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2015; PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Asas; 5. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 6. Hak dan Kewajiban; 7. Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Tata Kerja; 8. Standar Bantuan Hukum; 9. Pendanaan; 10. Larangan; 11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan , Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor
225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyaluran ,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di
Kabupaten Kolaka utara Tahun 2018.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 144 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran negara Nomor 5587 ) sebagaimana telah
diubah dalam perpu Nomor 2 tahun 2014 tentang perubaban atas undang-undang ten tang
pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 246 , Tambaban lembaran Negara
Republik indonesia nomor 5589 )
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Dearah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tabun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558); sebagaimana telah diubah dengan
perturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang
perubaban Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014, tentang dana desa yang bersumber dan
anggaran pendapatan belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5698) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
13. Peraturan Meneteri Desa dan PDTTRepublik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas
Penggunaaan Dana Desa tahun 2018
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2018 Nomor 6);
Ketentuan Pasal 9 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 01 Tahun 2018
perusahaan daerah air minum-penyertaan modal pemerintah daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program dimaksud, diperlukan adanya penambahan modal daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telh diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 168 Tahun 2008; PMK No. 169 Tahun 2008; Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Utara No. 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6).
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kupang Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Kupang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang0Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Sistematika RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022; IV. Isi dan Uraian RPJMD Kota Kupang Tahun 2017-2022; V. Masa Berlaku; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat