Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 59, LN.2020/NO.100, JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 59 Tahun 2012
PENGATURAN-TEMPAT-DAN-USAHA SERTA PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2012/No.59 Seri E Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pengaturan tempat dan usaha
serta pembinaan bagi Pedagang Kaki Lima di
Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta
Pembinaan Pedagang Kaki Lima; b. bahwa guna memberikan pedoman dalam
pelaksanaan Pcraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu disusun Peraturan
Bupati sebagai petunjuk pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan
Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23
Tahun 2000 tentang Visi dan Misi Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2000 Nomor 23);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha
serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Puworejo Tahun 2008 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 27);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kegiatan PKL dilaksanakan di lokasi yang ditetapkan oleh Bupati
sebagai lokasi usaha PKL. PKL yang menjalankan kegiatan/ usaha pada lokasi yang tidak sesuai
peruntukannya dapat dilakukan pemindahan atau relokasi ke lokasi
yang sesuai peruntukannya. Apabila telah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ternyata PKL
belum pindah, maka dilakukan pembongkaran terhadap tempat
usaha PKL tanpa pemberian ganti rugi kepada PKL yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 576
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi , UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1996.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yaitu pertimbangan pribadi mempengaruhi profesionalitas pegawai dalam mengemban tugas; bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU no 31 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1974; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Keppres No 47 Tahun 1992; Permenpan RB No 37 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan agar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2015/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi
perusahaan perdagangan untuk memulai usaha, perlu
mempersingkat pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan;
b. bahwa untuk upaya percepatan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur mengenai
Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara
Simultan Bagi Perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar
Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan
Perdagangan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/
9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/
12/2011;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/
9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009,
M.HH-08.AH.01.01.2009, 60/M-DAG/PER/12/2009,
PER.30/MEN/XII/2009, 10 Tahun 2009 tentang
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
Memulai Usaha.
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER
/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara
Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
158) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
220);
21. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Setiap Perusahaan Perdagangan dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan pada BPMPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan untuk penerbitan SIUP dan TDP bagi Perusahaan Perdagangan yang akan memulai usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap untuk Menyelenggarakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meneyebutkan bahwa instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan bank tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik negara'badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan pejanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah kabupaten/kota. badan hukum milik negara/ badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan insfrastruktur untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 u PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan bahwa tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan kawasan industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD. Dalam rangka pengembangan usaha Perusda Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dan iklim investasi di Kabupaten Cilacap, perlu melakukan pengembangan dan percepatan pertumbuhan insdustri. Dalam rangka pengembangan dan percpatan pertumbuhan industri di Kabupaten Cilacap perlu dilaksanakan pengadaan tanah melalui penugasan kepada Perusda Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Bdan Usaha Milik Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penugasan kepada Perusda Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap untuk menyelanggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap. Ruang lingkup yang diatu meliputi penugasan; pelaksanaan penugasan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan'.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelita Bahari, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kodja.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1990.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1991.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat