penugasan-perusda-pengadaan-tanah-industri
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap untuk Menyelenggarakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meneyebutkan bahwa instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan bank tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik negara'badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan pejanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah kabupaten/kota. badan hukum milik negara/ badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan insfrastruktur untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 u PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan bahwa tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan kawasan industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD. Dalam rangka pengembangan usaha Perusda Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dan iklim investasi di Kabupaten Cilacap, perlu melakukan pengembangan dan percepatan pertumbuhan insdustri. Dalam rangka pengembangan dan percpatan pertumbuhan industri di Kabupaten Cilacap perlu dilaksanakan pengadaan tanah melalui penugasan kepada Perusda Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Bdan Usaha Milik Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penugasan kepada Perusda Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap untuk menyelanggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap. Ruang lingkup yang diatu meliputi penugasan; pelaksanaan penugasan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan'.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- 6 hlm
|