Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 59 Tahun 2021

Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap untuk Menyelenggarakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penugasan kepada Perusda Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap untuk menyelanggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap. Ruang lingkup yang diatu meliputi penugasan; pelaksanaan penugasan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan'.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap untuk Menyelenggarakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.59
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan