Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan (ULP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa Pengadaan BarangAasa Pemerintah yang efesiaru
terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan
Barang/Jasa yang dijangkau dan berkualitas, sehingga akan
berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan public;
b. bahwa untuk melaksanakan pasal 1 ayat (8), Pasal 14 ayat (1)
dan (2), Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan sebagimana dimaksud
pada huruf a" tersebut diatas, perlu dibehtuk Unit Layanan
Pengadaan barang/ Jasa (ULP);
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b diatas, dipandang perlu ditetpkan Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan BuanglJasa (ULP) di Kabuoaten
Kolaka dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahrm 1959 tsrtang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lernbar Negara R.I Tahun 1959
nomor 74, Tanbahan le,lnbarNegara R.I. Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 tatrun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2003 nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang - Undang Noiir I Tahun 2004 tentang Pertrendaharaan
Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
43ss);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20M tentang Pemeriksaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara R.I (Lembaran Negara
R.I Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lerrbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 Tentang
Pemerintatran Daerah, (Lembaran Negara R.I Tatnrn 20M
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pedmbangan
Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
8. Peraturan Penrerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota (Lembaran Negara R.I Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 473);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 200 tentang lembaga
Kebijakan Pengadaan barang/JasaPemerintah;
11. Peraturan Presiden nomor : 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka nomor : 6 Tahun 2011,
tentang Perubahan kesatu atas Peraturan Daerah nomor : 38
Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS
UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB V
KARIR DAN TUNJANGAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanjungsari Kecamatan Banjarsari,Desa Bungur Raya Kecamatan LangkapLancar, Desa MekarBuana, Desa Nagarawangi, dan Desa Natanegara Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengatur mengenai teknis pet aksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak parkir di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Tugas dan Tanggungjawab
Bab IV Tarif, Dasar Pengenaan dan Cara Penghitungan Pajak
Bab V Tata Cara Pemungutan
Bab VI Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding
Bab VII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Bab VIII Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Bab IX Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Bab X Biaya Operasional dan Insentif
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2012
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur perlu adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3656);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 202 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan
/OT.140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur
4. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur yang melaksanakan pengelolaan APBD.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur selaku pengguna anggaran/barang.
6. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten, untuk dikonsumsi masyarakat, bahan baku/industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat, rawan pangan, dan gejolak harga pangan.
8. Keadaan darurat adalah terjadinya peristiwa bencana alam, paceklik yang hebat dan kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah dan/atau menghindarinya meskipun dapat diperkirakan.
9. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana alam lainnya.
10. Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di suatru wilayah tertentu termasuk periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan.
11. Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
12. Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia (penebangan liar yang menyebabkan banjir atau karena konflik sosial), maupun karena alam berupa berbagai musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya, seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir dan lain-lain.
13. Rawan pangan Kronis adalah ketidakmampuan rumah tangga untuk memenuhi standar minimum pangan anggotanya pada periode yang lama karena keterbatasan kepemilikan lahan, aset produktif dan kekurangan pendapatan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
(1) Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendorong tersedianya penyediaan cadangan pangan daerah tingkat
kabupaten dalam menghadapi keadaan darurat dan pasca bencana serta melindungi petani/produsen pangan strategis sesuai dengan potensi daerah dari gejolak penurunan harga pada waktu panen.
(2) Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah bertujuan :
a. meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah;
b. memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan paceklik berkepanjangan serta antisifasi kerawanan pangan pasca bencana;
c. instrumen stabilitasi harga pangan khusunya mengantisipasi goncangan dari pasar domestik maupun internasional; dan
d. meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan transien terutama pada daerah terisolir dan /dalam kondisi darurat karena bencana dan paceklik berkepanjangan maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
BAB III SASARAN Pasal 3
Sasaran Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah masyarakat yang mengalami :
a. kerawanan pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam atau keadaan darurat ;
b. perubahan gejolak harga yang signifikan (kenaikan lebih dari 25 % dari harga pembelian pemerintah) selama dua bulan berturut-turut; dan
c. rawan pangan transien khususnya pada daerah terisolir dan /dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan.
BAB IV DANA
Pasal 4
Sumber dana untuk Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten
Luwu Timur adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB V ORGANISASI PELAKSANAAN Pasal 5
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan Pemerintah Daerah adalah Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur.
(2) Dalam rangka menunjang kelancaran pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kabupaten Luwu Timur dengan susunan personalia sebagai berikut :
Pembina : 1. Bupati Luwu Timur
2. Wakil Bupati Luwu Timur
Ketua Umum : Sekertaris Daerah
Ketua Pelaksana : Kepala Badan Ketahanan Pangan Kab. Luwu Timur Sekretaris : Kepala Bidang Distribusi dan Ketersediaan Pangan Anggota-anggota :
1. unsur Dinas Pertanian,Perkebunan dan Peternakan Kabupaten
Luwu Timur.
2. unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur.
3. unsur Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
4. unsur Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu
Timur.
5. unsur Perum Bulog Devisi/sub Devisi Regional Palopo.
6. unsur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Luwu Timur.
7. unsur Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Asset Keuangan
Daerah.
8. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
9. unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
10. unsur Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan Kabupaten Luwur.
Sekretariat : Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur
(3) Tim Pelaksana Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bertanggungjawab dalam pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Daerah.
BAB VI KUALITAS BERAS Pasal 6
Kualitas beras yang harus disediakan sebagai cadangan pangan Pemerintah Daerah merupakan kualitas medium dengan kadar air maksimum 14 % (Empat Belas Persen) butir patah maksimum 20% (Dua Puluh Persen), kadar menir maksimum 2% (Dua Persen) dan drajat sosoh minimum 95% (Sembilan Puluh Lima Persen);
Pasal 7
Pelaksanaan pengadaan cadangan pangan Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus pada Tahun Anggaran berkenaan.
BAB VII MEKANISME PENYALURAN Pasal 8
Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah dilakukan dengan
menyesuaikan kondisi dan kebutuhan untuk penanganan tanggap darurat akibat bencana, pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok, bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan.
Pasal 9
(1) Titik bagi penyaluran bantuan beras sebagai cadangan pangan
Pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan kelompok sasaran.
(2) Biaya penyaluran/biaya angkut bantuan beras sebagai cadangan pangan Pemerintah Daerah dari gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ke titik bagi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Jumlah bantuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 330 (tiga ratus tiga puluh) gram per hari paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau sesuai dengan hasil investigasi oleh Tim Pelaksana Kabupaten.
Pasal 10
(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk tujuan pengendalian harga pangan beras melalui operasi pasar dan semacamnya, maka hasil penjualan beras tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah lainnya yang sah.
(2) Apabilah sejumlah beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ternyata tidak habis disalurkan seratus persen sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, maka sisa stock cadangan pangan beras dimaksud menjadi cadangan pangan yang selalu tersedia (Iron Stock) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah pada tahun berikutnya, dan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
Pasal 11
(1) Tim pelaksana melakukan identifikasi dan verifikasi lokasi dan kelompok sasaran masyarakat calon penerima bantuan cadangan pangan untuk disampaikan kepada Bupati.
(2) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan Delivery Order (DO) kepada pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah tentang volume beras yang akan disalurkan dan lokasi sasaran sesuai dengan hasil verifikasi tim Pelaksana Kabupaten.
(3) Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan perintah Logistic (Prinlog) kepada Pengelola Cadangan Pangan Daerah untuk mengeluarkan beras bagi lokasi yang di mohon untuk keperluan tanggap darurat akibat bencana dan paceklik berkepanjangan, pengendalian harga pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan atas perintah Bupati.
(4) Kepala Badan selaku Ketua Pelaksana Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membuat laporan tentang penyaluran beras kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta pihak terkait lainnya.
BAB IX PELAPORAN Pasal 12
(1) Setiap pengiriman bantuan cadangan pangan Pemerintah Daerah,
dilaporkan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan kepada Bupati disertai dengan Berita Acara penyerahan bantuan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengiriman.
(2) Setiap penggunaan cadangan pangan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan rawan pangan pasca bencana akibat bencana alam dan/atau keadaan darurat akibat bencana dan paceklik berkepanjangan, maka pengendalian harga pangan tertentu bersifat pokok, bantuan pangan untuk masyarakat miskin dan rawan pangan.
(3) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Badan Ketahanan Kabupaten kepada Bupati yang memuat jumlah penggunaan di Kecamatan, Desa dan Kelurahan, serta sisa cadangan beras di Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13
Ketentuan teknis menengenai pelaksanaan Peraturan Bupati ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Ketahanan Pangan Luwu Timur.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2012 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; dan Permenkeu No. 148/PMK.07/2010.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang; Pendataan; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2012.
-
-
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2012
PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAhun anggaran 2012
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2012/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 160 ayat (5), serta hasil pembahasan Pergeseran Tahap I APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2012 antara DPRD dengan Pemerintah Kota Gorontalo telah memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007 ; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2012; Keputusan Pimpinan DPRD Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2012.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127
huruf e UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Tempat Khusus Parkir
merupakan jenis Retribusi Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II
di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, raturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah KabupatenGowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa.
RETRIBUSI
TEMPAT KHUSUS PARKIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Pasal 134 ayat (4) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu untuk menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008.
Belanja Tidak Terduga selanjutnya disingkat BTT, merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak/sulit diperkirakan sebelumnya. Maksud pengaturan ini adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pemberian dan pertanggung jawaban BTT sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan dalam pemberian dalam pertanggung jawaban BTT agar langkah-langkah pemberian, pelaksanaan, monitoring, pengawasan, pertanggung jawaban dan pelaporan BTT dapat berjalan tertib, terarah dan terencana dengan baik dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BTT merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah; kegiatan yang bersifat tidak biasa, yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah; pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup harus di dukung dengan bukti-bukti yang sah. pengelolaan keuangan untuk BTT dianggarkan pada SKPPKD yang menangani dalam kelompok belanja tidak langsung dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan. Pemerintah kabupaten melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap penggunaan dana BTT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat