Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yaitu pertimbangan pribadi mempengaruhi profesionalitas pegawai dalam mengemban tugas; bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU no 31 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1974; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Keppres No 47 Tahun 1992; Permenpan RB No 37 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan agar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2015/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi
perusahaan perdagangan untuk memulai usaha, perlu
mempersingkat pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan;
b. bahwa untuk upaya percepatan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur mengenai
Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara
Simultan Bagi Perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar
Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan
Perdagangan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/
9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/
12/2011;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/
9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009,
M.HH-08.AH.01.01.2009, 60/M-DAG/PER/12/2009,
PER.30/MEN/XII/2009, 10 Tahun 2009 tentang
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
Memulai Usaha.
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER
/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara
Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
158) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
220);
21. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Nonperizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Setiap Perusahaan Perdagangan dapat mengajukan permohonan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan pada BPMPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan untuk penerbitan SIUP dan TDP bagi Perusahaan Perdagangan yang akan memulai usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap untuk Menyelenggarakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meneyebutkan bahwa instansi yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan bank tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik negara'badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan pejanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah kabupaten/kota. badan hukum milik negara/ badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan insfrastruktur untuk Kepentingan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 u PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan bahwa tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan kawasan industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD. Dalam rangka pengembangan usaha Perusda Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dan iklim investasi di Kabupaten Cilacap, perlu melakukan pengembangan dan percepatan pertumbuhan insdustri. Dalam rangka pengembangan dan percpatan pertumbuhan industri di Kabupaten Cilacap perlu dilaksanakan pengadaan tanah melalui penugasan kepada Perusda Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 54 Tahun 2017 tentang Bdan Usaha Milik Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penugasan kepada Perusda Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap untuk menyelanggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Cilacap. Ruang lingkup yang diatu meliputi penugasan; pelaksanaan penugasan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan'.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelita Bahari, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kodja.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1990.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
Badan Usaha Milik Daerah agar mampu tumbuh,
berkembang dan dapat memberikan kontribusi kepada
Pemerintah Daerah serta guna menunjang perekonomian
daerah perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan
terhadap Badan Usaha Milik Daerah secara profesional,
efisien, dan efektif; bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali
merupakan sal ah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Boyolali yang keberadaannya diperlukan sebagai salah satu
unsur pelaksana otonomi daerah untuk pemenuhan
kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih sesuai
dengan standar dan persyaratan yang ditentukan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal
134 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan terhadap pengumsan Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembinaan Perusahaan Perseroan
Daerah Aneka Karya Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa, Ineningkatkan perekonomian Desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat perdesaan, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa agar pengelolaan Badan Usaha Milik Desa lebih profesional, terbuka, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pedoman pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
3. Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang—Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632 1);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
10. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Modal
Bab VII Pertanggungjawaban
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Penghasilan
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Pembinaan dan Pengembangan
Bab XIII Ketentuan Lain-lain
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 1.a Tahun 2018 Pedoman Pembentukan dan Penguatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 1.a)
49 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat