Peraturan BIG No. 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1: 50.000
Mencabut
Perka BIG No. 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN.2022/No.614, https://jdih.maritim.go.id/ : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN.2019/No.300, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Permentan No. 5 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian NO. 12, BN.2022/No.696, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2023
ENCEGAHAN PENCEMARAN, PENCEGAHAN KERUSAKAN, REHABILITASI, DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA IKAN DAN LINGKUNGANNYA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 26, BN 2021/ NO 635 ; PERATURAN.GO.ID; 53 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, Dan Peningkatan Sumber Daya Ikan Dan Lingkungannya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5)
dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan
dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pencegahan Pencemaran,
Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan
Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan-penjelasan
b. Pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya
c. Pemantauan dan evaluasi
d.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMENKP/2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1156),
53 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2021
Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Untuk Eksploitasi
PENELITIAN TERPADU DAN PENETAPAN PERUBAHAN STATUS ZONA INTI PADA KAWASAN KONSERVASI
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 25, BN 2021/ NO 634 ; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penelitian Terpadu Dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti Pada Kawasan Konservasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal
6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penelitian Terpadu dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti
pada Kawasan Konservasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi
c. penelitian terpadu
d. Penetapan perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2018
tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti
pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Untuk Eksploitasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 117),
12 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 41/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1738, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung Serta Penerapan Sistem Manajemen Energi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat