Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Retribusi tanda daftar perusahaan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 504/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Tinelo Lipu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tinelo Lipu serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas tinelo lipu, termasuk didalamnya mengatur Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Pelaksanaan Penambhana Penyertaan Modal; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA GORONTALO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan perlu diberikan stimulan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000;PP No.60 Tahun 2008;PP No. 53 Tahun 2010;PERPRES No.55 Tahun 2012;UU No.15 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2009;UU No. 28 Tahun 2009;UU No.23 Tahun 2014;PP No.58 Tahun 2005;PERDA No.9 Tahun 2011;PERDA No.13 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Stimulus, Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5038 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sigi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sigi, perlu
diganti;
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolute dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk
menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun urusan pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup urusan
pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Disamping urusan pemerintahan konkuren, Daerah juga melaksanakan Urusan pemerintahan umum yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan umum menjadi kewenangan
Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis. Presiden dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Daerah melimpahkan kepada Gubernur sebagai kepala pemerintahan provinsi dan kepada
bupati/walikota sebagai kepala pemerintahan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Penjelasan : 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 966 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan,dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dprd dan belanja penunjang kegiatan DPRD serta pengeloaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Penjabaran pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Banjar No. 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Dalam rangka mempermudah proses penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan minuman beralkohol, alkohol dan obat - obatan dan zat adiktif lainnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat adiktif lainnya.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983; Permendag No. 11 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 15 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya dengan perubahan singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 dan 7 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah;
6. Ketentuan dalam Pasal 15 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Cilegon merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu mengatur Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Air Minum
UU No 15 Tahun 1999; UU RI No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2008; PP No 122 Tahun 2015; PerMen Pekerjaan Umum No 13/PRT/2013;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. KSDP-SPAM; 4. Pelaksanaan KSDP-SPAM; 5. Pemantauan Dan Evaluasi; 6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat