ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) UU No,23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang APBD tahun 2018;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No. 17 tahun 2003;3.UU No. 1 tahun 2004;4.UU No.15 tahun 2004;5.UU No.33 tahun 2004;6.UU No.51 tahun 2008;7.UU No.28 tahun 2009;8.UU No.23 tahun 2014;9.PP No.23 tahun 2005;10.PP No.58 tahun 2005;11.PP No.8 tahun 2006;12.PP No.8 tahun 2008;13.PP No.71 tahun 2010;14.PP No.2 tahun 2012;15.PP No.27 tahun 2014;16.PP No. 18 tahun 2017;17.PP No. 107 tahun 2017
;18.PMDN No. 13 tahun 2006;19.PMDN No.61 tahun 2007;20.PMDN No.32 tahun 2011
;21.PMDN No. 19 tahun 2016;22.PMDN No. 33 tahun 2017;23.Perda Kota Tangsel No. 7 tahun 2010;24.Perda Kota Tangsel No.12 tahun 2011;25.Perda Kota Tangsel No. 6 tahun 2012;26.Perda Kota Tangsel No. 9 tahun 2014;27.Perda Kota Tangsel No. 8 tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2017
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - kabupaten - bekasi - tahun - anggaran - 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2017/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 55 Tahun 2018; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri RI No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Perda Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2018; Perda kab. Bekasi No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 tahun 2016; Perda kab. Bekasi No. 6 tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 8 Tahun 2015; Perda kab. Bekasi No. 7 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penyusunan peraturan ini adalah berdasarkan Keputusan gubernur Sumatera Selatan Nomor 627/KPTS/BPKAD/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Lahat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 12 Tahun 1985, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 20 Tahun 2001, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 24 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 18 Tahun 2016, PerPres Nomor Tahun 2017, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2011
Dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran rincian besaran APBD dari Rp 1.841.163.208.201,00 menjadi Rp 2.122.161.331.758,75. Dimana didalamnya dijabarkan mengenai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaskanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016 merupakan Laporan keuangan yang meliputi : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas;dan g. Catatan atas Laporan Keuangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan terjadi kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan
Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati.
UU No.21 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.72 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kab. Natuna Nomor 6 Tahun 2013; Perda Kab. Natuna Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam 2 tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN PERKEMBANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASUMSI KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEADAAN YANG MENYEBABKAN PERGESERAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTARA KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA, KEADAAN YANG MENYEBABKAN SISA LEBIH TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA HARUS DIGUNAKAN UNTUK PEMBIAYAAN DALAM TAHUN ANGGARAN BERJALAN, MAKA PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017;
b. BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF A, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017;
PASAL 18 AYAT (6) UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945;
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH DAN JAWA BARAT (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 14 AGUSTUS 1950), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 40, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 551);
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3613), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 105, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4755);
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 75, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3851);
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4286);
6. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4355);
7. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400);
8. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4421);
9. UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4438);
10. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5049);
11. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234);
12. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5587), SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679);
13. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 210, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4028);
14. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 48, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4502), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2012 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 171, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5340);
15. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG DANA PERIMBANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 137, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4575);
16. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 138, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4576), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 2010 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 110, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5155);
17. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 140, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4578);
18. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 25, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4614);
19. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 19, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4693);
20. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 18, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4972);
21. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 119, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5161);
22. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165);
23. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PINJAMAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 59, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5219);
24. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG HIBAH DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5272);
25. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 114, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5887);
26. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 73, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6041);
27. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR KALI DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010;
28. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI 21 TAHUN 2011 (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 310);
29. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK;
30. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14 TAHUN 2016;
31. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2036);
32. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017;
33. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2006 NOMOR 13);
34. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2006 NOMOR 22);
35. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2009 NOMOR 5), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 10 TAHUN 2012 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2012 NOMOR 10);
36. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DAERAH JAWA TIMUR (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2009 NOMOR 6), SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 8 TAHUN 2014 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014 NOMOR 8);
37. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO DALAM BENTUK DANA BERGULIR DAERAH KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2009 NOMOR 7);
38. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO DALAM BENTUK DANA BERGULIR DAERAH KEPADA KELOMPOK MASYARAKAT (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2009 NOMOR 8);
39. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 2), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 14 TAHUN 2012 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2012 NOMOR 14);
40. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 3), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2011 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 1);
41. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 4), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 4 TAHUN 2011 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 2);
42. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 5), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2014 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014 NOMOR 1);
43. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2011 NOMOR 10), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2017 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 1, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 27);
44. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TERBUKA CABANG PROBOLINGGO DALAM BENTUK PEMBERIAN KREDIT BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH SERTA KOPERASI (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2013 NOMOR 1);
45. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO DALAM BENTUK PEMBERIAN KREDIT BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH SERTA KOPERASI (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2013 NOMOR 2);
46. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2005-2025 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2013 NOMOR 11);
47. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 7, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 24);
48. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 10);
49. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014 NOMOR 6);
50. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 2, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 28);
51. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 3, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 29);
52. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 4);
PERATURAN DAERAH INI BERISI TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaanyang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2017
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2017
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000
3. UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1985;
4. UU No. 21 Thun 1997;
5. UU No. 28 Tahun 1999;
6. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
-
-
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama;
b. bahwa pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
26. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017
27. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017
28. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
29. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini berisi uraian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang teridiri dari:
Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan dan organisasi;
Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi , Program, dan Kegiatan;
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran
VII : Daftar Piutang Daerah;
Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal ( Investasi ) Daerah;
Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat