Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 37 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN Ketentuan pada Pasal 4 huruf a nomor 27, 28 dan 30, huruf b nomor 4 dan huruf c nomor 8,9 dan 11 diubah dan huruf a ditambahkan nomor 31; Ketentuan pada pasal 8 ditambahkan ayat (5); Ketentuan pada Pasal 9 ayat (5) huruf a, b dan c diubah dan huruf di dihapus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Semarang No. 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK - PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan motivasi untuk optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan insentif bagi instansi pemungut pajak daerah kota Semarang; bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembenukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 30 A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Semarang No 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Semarang No 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Perwal Semarang tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun2 011; UU No 5 Tahun 2014; UU No23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010 Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 2 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 5 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2011; {erda Kota Semarang No 7 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 9 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 10 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 89 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, insentif pemungutan pajak, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penatausahaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-9641 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan dan berdasarkan Permendag No. 7/M-DAG/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang menghapus ketentuan mengenai pendaftaran ulang terhadap SIUP, maka perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; Permendag No. 7/M-DAG/2/2017; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang antara lain mengatur tentang penerbitan SIUP didasarkan pada tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah NRI. Jangka wakti berlakunya SIUP adalah selama usaha tersebut masih berjalan. Tindak pidana adalah pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Perizinan di Bidang Perdagangan
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, telah diberikan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2017. Berdasarkan laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan Nomor LAP : 003-PEM/PNL-P/MBPRUPDG/MRR/I/2017 tanggal 25 Januari 2017 perihal Studi Penentuan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan ;
UU No.38 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2005, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 8 Tahun 2016, Perbup. Dharmasraya No. 67 Tahun 2016, Perbup. Dharmasraya No. 1 Tahun 2017
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Dharmasraya Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 1) sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut :
(1.) Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sesuai Studi Kompensasi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik.
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 9.500.000,- / bulan
b. Wakil Ketua DPRD (2 orang) @ sebesar Rp.7.200.000,-/bulan
c. Anggota DPRD,(22 orang) @ sebesar Rp. 4.600.000,- /bulan
(3) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak termasuk mobiler, biaya listrik, air, gas dan telepon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2017
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/NO.6, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik Jenjang pendidikan dasar Kabupaten Lampung Tengah, maka perlu dibuat ketentuan yang mengatur tentang penerimaan calon peserta didik;
b. bahwa dalam rangka menjamin akses pendidikan, pemerataan pendidikan, dan peningkatan partisipasi jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Dasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata carapenerimaan peserta didik, satuan pendidikan dasar, pembiayaan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
9 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
Permenakertrans Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
Permenaker Nomor PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut sepanjang mengatur Ekskalator
Permenaker Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenakertrans Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
Permenakertrans Nomor PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sepanjang mengatur operator Eskalator
Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.407/BW/1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4882 Tahun 2010 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil .
UUD 1945; UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
3 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat