Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 1) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : (1.) Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sesuai Studi Kompensasi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik. (2) Besarnya Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar Rp. 9.500.000,- / bulan b. Wakil Ketua DPRD (2 orang) @ sebesar Rp.7.200.000,-/bulan c. Anggota DPRD,(22 orang) @ sebesar Rp. 4.600.000,- /bulan (3) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak termasuk mobiler, biaya listrik, air, gas dan telepon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat