Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 1) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : (1.) Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sesuai Studi Kompensasi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilaksanakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik. (2) Besarnya Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Ketua DPRD sebesar Rp. 9.500.000,- / bulan b. Wakil Ketua DPRD (2 orang) @ sebesar Rp.7.200.000,-/bulan c. Anggota DPRD,(22 orang) @ sebesar Rp. 4.600.000,- /bulan (3) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak termasuk mobiler, biaya listrik, air, gas dan telepon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 No. 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan