URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai beriku:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar di Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daeah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka perlu untuk menetapkan pola Pengelolaan Area Pasar di Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No,28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No.20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan objek pengelolaan pasar, penggolongan pasar, penunjukan dan pemakaian tempat usaha; sumber pendapatan perusahaan, kewajiban dan larangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 57 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan , Perekonomian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal
19 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial
Perusahaan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2016 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, meliputi:
a. tata cara pengajuan usulan program TSP;
b. tata cara pelaporan TSP;
c. tata cara pemberian penghargaan;
d. tata cara pembinaan dan pengawasan; dan
e. pelaksanaan pemberian sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendistribudian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, maka perlu dibuat pengaturan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg secara terpadu, transparan,akuntabel, kompetitif dan adil terutama di Kabupaten Temanggung;
UU No.13 Tahun 1950, UU No.22 Tahun 2001, UU No.33 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2004, Perpres No.104 Tahun 2007, Permen ESDM No. 0007 Tahun 2005, Permen ESDM No.021 Tahun 2007, Permen ESDM no.26 Tahun 2009
Dalam Perbup ini mengatur tentang Pendistribudian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram yang memuat Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Pengalokasian dan Het, Mekanisme Distribusi,Pengaturan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Aturan Peralihan dan Lampiran contoh surat Pendistribusian Liequefied Petroleum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
KELAS PASAR DAN TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS PASAR DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Pasar dan Tata Cara Penggunaan Fasilitas Pasar Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penetapan Kelas Pasar dan Tata Cara Perolehan Izin Penggunaan Fasilitas Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan pasar daerah, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai kelas pasar dan pengunaan fasilitas pasar daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Pasar dan Tata Cara Penggunaan Fasilitas Pasar Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
- 1 -
\' J I l'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 222), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten. Luwu Utara Tahun 2016 Nomor S);
PERATURAN BUPATI TENTANG KELAS PASAR DAN TATA CARA PENGGUNAAN FASILITAS PASAR DAERAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut pasar adalah tempat transaksi jual beli yang diberi batas tertentu yang terdiri dari pelataran/halaman, bangunan berbentuk lods, kios dan bentuk lainnya yang disediakan untuk pedagang dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
5. Lods adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar untuk usaha berjualan, berbentuk bangunan memanjang dilengkapi langit-langit dan tanpa dilengkapi clinding.
6. Kios adalah bangunan pasar untuk usaha berjualan dengan bentuk beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit.
7. Pelataran adalah tanah yang dilroasai oleh Pemerintah Daerah yang dapat berupa lapangan/halaman/lantai ti.dak beratap, halaman trotoar, teras bangunan, areal terbuka/setengah terbuka yang berada dalam lokasi pasar dan dipergunakan sebagai tempat transaksi jual beli atau pemberian pelayanan jasa..
. �
f' J i'
I
8. Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah nomor pokok dan identitas lainnya dari wajib retribusi yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk dalam bentuk kartu/Perangkat daerah yang membidangi Pendapatan.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak mvestasi kolektif dan bentuk usaha tetap..
BAB II
KRITERIA KELAS PASAR DAN FASlLITAS PASAR
..Pasal 2
' -,.
\.
Klasifikasi kelas pasar meliputi:
a. Pasar Kelas I adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut :
l. menyediakan fasilitas berupa ruko, kios, lods, pelataran, kantor dan MCK;
2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu; dan
3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kabupaten.
b. Pasar Kelas II adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
1-. menyediakan fasilitas berupa kios, lods, pelataran,
kantor dan MCK;
2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu; dan
3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kabupaten atau antar kecamatan.
c. Pasar Kelas III adalah pasar yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
1. menyediakan fasilitas berupa kios, lods, pelataran;
2. kegiatan pasar adalah pasar harian atau paling kurang 2 (dua) hari dalam 1 (satu} minggu; dan
3. lokasi pasar terletak dalam jangkauan pengunjung paling kurang meliputi antar kecamatan atau antar desa/kelurahan.
•. Ii"
\
Pasal 3
Penetapan kelas pasar berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
Pasal4
(1) Setiap orang atau badan yang akan dan/atau menyewa ruko, kios atau lods wajib memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods.
(3) Persetujuan pemanfaatan/penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Perpanjangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling larnbat 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya habis.
(5) Persetujuan atau perpanjangan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Syarat memperoleh persetujuan atau perpanjangan persetujuan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods sebagaimana dimaksud dalam Pasal- 4 yaitu :
a. mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati;
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk;
c. foto copy Kartu Keluarga; dan
d. foto copy Kartu NPWRD bagi yang mengajukan perpanjangan persetujuan pemanfaatan/ penggunaan.
(1) Permohonan pemanfaatan/penggunaan ruko, kios atau lods sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 5 huruf a, difasilitasi oleh Pemerintah Kecarnatan setempat diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perdagangan.
(2) Perangkat daerah yang membidangi pendapatan dan perangkat daerah yang membidangi perdagangan melakukan penelitian berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penetapan Kelas Pasar dan Tata Cara Perolehan Izin Penggunaan Fasilitas Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 58 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENCETAKAN SERATUS RIBU WIRAUSAHA BARU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat