PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Mengubah
KMK No. 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
Peraturan Menteri Keuangan NO. 63/PMK.011/2007, https://jdih.bkpm.go.id/
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.04/2002 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang dan Bahan yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2007.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2005
PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Mengubah
KMK No. 28/KMK.05/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentanng Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
KMK No. 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
Peraturan Menteri Keuangan NO. 47/PMK.04/2005, https://jdih.bkpm.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Diubah dengan
PMK No. 47/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa
Mengubah
KMK No. 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
Keputusan Menteri Keuangan NO. 28/KMK.05/2001, https://jdih.bkpm.go.id/; 2 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentanng Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2000.
PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Diubah dengan
PMK No. 47/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa
KMK No. 28/KMK.05/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentanng Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
Mencabut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/1997 tentangPembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri Jasa
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan Industri / Industri Jasa
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri Jasa
Keputusan Menteri Keuangan NO. 135/KMK.05/2000, https://jdih.bkpm.go.id/; 7 Hlm
Keputusan Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2000.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 41, BN.2024 (695)/87 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Baja Batangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan efiseinsi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup pada industri baja batangan yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, perlu mengatur standar industri hijau untuk industri baja batangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Batangan;
Pasal 17 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 2008 dan UU Nomor 3 Tahun 2014,
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SHI Industri Baja Batangan dan perusahaan industri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
87 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 40, BN.2024 (576)/71 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, perlu mendorong program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, penguatan struktur serta daya saing bagi industri makanan dan industri minuman;
b. bahwa untuk meningkatkan nilai tambah, penguatan struktur, serta daya saing bagi industri makanan dan industri minuman, perlu melaksanakan program restrukturisai mesin dan/atau peralatan pada industri makanan dan industri minuman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2015, PP Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 28 Tahun 2021, Perpres Nomor 107 Tahun 2020, Permen Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 dan Permen Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada perindustrian makanan dan industri minuman, lembaga pengelola program restrukturisasi dan tim teknis, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
71 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 39, BN.2024 (549)/32 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan industri dan
penyediaan bahan baku bagi industri yang menggunakan
limbah non bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan
baku industri serta mempertimbangkan aspek kesehatan,
keselamatan, dan keamanan lingkungan, perlu mengatur
tata cara pemberian rekomendasi atas impor komoditas
dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi
Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai
Bahan Baku Industri;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan rekomendasi dan rekomendasi perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
32 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 38, BN.2024 (545)/16 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan industri dan menjamin mutu produk telepon seluler dan komputer tablet serta perlindungan terhadap konsumen atas penggunaan produk dimaksud, perlu mengatur kembali ketentuan pendaftaran produk telepon seluler dan komputer tablet;
b. bahwa Peraturan Menteru Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kenutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tanda Pendafatarn Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No 39 Tahun 2008, UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi NOmor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan tanda pendaftaran produk, realisasi produksi dan impor, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Gengam (Handheld) dan Komputer Tablet dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 37, BN.2024 (518)/18 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Ketrangan Verifikasi Industri atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pelaksanaan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Verifikasi Industri dan Penerbitan Surat Keterangan Verifikasi Industri atas Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
Peraturan ini mengatur tentang verifikasi industri, penerbitan surat keterangan verifikasi industri, lembaga verifikasi independen, pelaporan pelaksanaan verifikasi industri, pengawasan da evaluasi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat