Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: 1) Perusahaan Platform Digital; 2) kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; 3) komite; dan 4) pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers dan melaksanakan tugasnya yang bersifat independen. Komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Surveyor Pemetaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keppres Nomor 110 Tahun 2001.
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 90 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 395), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjaga keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan maritim, khususnya dengan berperan aktif dalam Organisasi Maritim Internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur tentang pengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021) yang telah diadopsi pada Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32 pada tanggal 8 Desember 2021 di London, Inggris.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; dan UU Nomor 26 Tahun 2008.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Patungraya Agung merupakan Kawasan Strategi Nasional (KSN) dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Lampiran: 5 berkas.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat