Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.12, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran menjadi wewenang Daerah Kota / Kabupaten ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.67 Tahun 1996, Perda No.6 Tahun 1999, Perda No.7 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.3 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 2002
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 34 ahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, dan PP No. 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kebijakan Publik, Transparansi, Partisipasi, Komisi Informasi, Masyarakat, Sengketa Informasi Publik, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran, Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Kebijakan Umum Anggaran Perubahan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, Musyawarah Perencanaan Perencanaan Pembangunan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Strategik, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Visi, Misi, dan Badan Publik; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Atas Informasi Publik dan Partisipasi; Pelaksanaan Informasi Publik dan Partisipasi, Pusat Data dan Informasi Kebijakan Publik; Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi; Hak dan Kewajiban Komisi Informasi; Perlindungan Korban dan Saksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa sengketa informasi publik yang terjadi sebelum Perda ini ditetapkan tidak dapat dijadikan objek sengkete informasi publik menurut Perda ini, sebelum terbentuknya pusat data dan informasi kebijakan publik dan publikasi data, pengelolaan informasi publik dilakukan oleh perangkat daerah yang relevan, dan komisi informasi dibentuk paling lama 1 tahun setelah Perda ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 10 Halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.8 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi keanekaragaman sumber daya alam nabati di Kabupaten Bangka Barat sehingga dapat dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka pengembangan usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja kepada Pelaku usaha perkebunan serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha, Kewajiban Perusahaan Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan penerapan Tanda Tangan Elektronik pada pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Ciamis, diperlukan pengaturan tentang pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik, Dan bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah mengamanatkan penerbitan dokumen izin dan non izin dapat berwujud kertas yang ditandatangani secara manual dibubuhi stempel basah, atau secara elektronik yang memiliki Tanda Tangan Elektronik, Sehingga perlu menyusun Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesai Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 51 Tahun 2016, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020.
Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Pengunaan tanda Tangan Elektronik, Ketentuan Penggunaan, pelaksanaan Pelayanan, Dokumen Elektronik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2009
SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH IZIN RETRIBUSI ATAS PENGAWASAN KUALITAS AIR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2009/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat-Syarat Memperoleh Izin Retribusi Atas Pengawasan Kualitas Air
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008
tentang Retribusi atas Pengawasan Kualitas Air, maka perlu
ada syarat pengajuan perizinan atas pengawasan kualitas air
di bidang kesehatan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Syarat-Syarat memperoleh Izin Retribusi atas Pengawasan
Kualitas Air.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l3 tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Retribusi atas Pengawasan Kualitas Air
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 173).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN KETENTUAN PERIZINAN
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
NOMOR 12 TAHUN 2009
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2002/13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2002.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Tempat Pemakanan Di Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait
dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pemakaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Tempat Pemakaman di Kabupaten Pasuruan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3258)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
Penggolongan Tempat Pemakaman di Kabupaten Pasuruan terdiri dari :
a. Golongan A adalah Tempat Pemakaman Umum yang menggunakan bangunan non permanen; dan
b. Golongan B adalah Tempat Pemakaman Umum yang menggunakan bangunan permanen.
TPU yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah melalui DLH diatur sebagai berikut:
a. pemanfaatan TPU dilaksanakan oleh Kepala DLH;
b. untuk kelancaran pengelolaan dan pemanfaatan TPU, Kepala DLH dapat membentuk Tim Pelaksana Pemakaman Umum yang melibatkan Pejabat dan/atau staf di lingkungan DLH dan pegawai di lingkungan Kelurahan;
c. Apabila tanah makam telah penuh, Kepala DLH dapat mengadakan tanah makam baru yang dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui proses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
TPU yang berada di wilayah kelurahan pengelolaannya dilakukan oleh Kelurahan;
Pemanfaatan TPU di wilayah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. pemanfaatan TPU yang ada di Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah;
b. untuk kelancaran pengelolaan dan pemanfaatan TPU, Lurah dapat menunjuk petugas penjaga makam (juru kunci) berasal dan pegawai di lingkungan Kelurahan; dan
c. apabila tanah makam telah penuh, Lurah dapat mengajukan Pemakaman tanah makam baru kepada Bupati melalui Kepala DLH.
TPU Desa pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2017
RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL HUTAN DAN/ATAU IKUTANNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 12 Noreg Perda Kab. Bombana 12/242/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 319 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau ikutannya maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau ikutannya;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014, Peraturan presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Mentrei Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL HUTAN DAN/ATAU IKUTANNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL HUTAN DAN/ATAU IKUTANNYA
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha industri dan memberikan kemudahan perizinan, perlu pengaturan mengenai izin usaha industri
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008
Materi Pokok: Klasifikasi Izin Usaha Industri, Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Pelaporan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Industri dan Retribusinya
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat