PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/ Atau Kenikmatan
ABSTRAK:
Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2022; Perpres No. 57 Tahun 2020; Dan PMK No. 118 Tahun 2021.
PMK ini mengatur mengenai ketentuan tentang perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh
pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi: 1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai; 2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; 3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; 4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau 5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; (Batang tubuh Halaman 1 sampai dengan 20) Lampiran FIle; (21 sampai dengan 52)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023
PMK No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus DIbayar
ABSTRAK:
Untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, serta mengingat terdapat penyesuaian ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2017; PP No. 50 Tahun 2022; PERPRES No. 57 Tahun 2020; Dan PMK NO. 118 Tahun 2021.
PMK ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini aalah jurusita pajak. Jurusita Pajak yang diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat dengan tugas: 1) melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; 2) memberitahukan Surat Paksa; 3) melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan 4) melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
PMK ini mencabut: 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan 3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1394).
Lampiran file: 93 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023
PMK No. 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 48, BN.2023/No.358, jdih.kemenkeu.go.id: 22 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023
PMK No. 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Menteri Keuangan NO. 40, BN.2023/No.332, jdih.kemenkeu.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan NO. 38, BN.2023/No.288, jdih.kemenkeu.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022
PMK No. 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan
Nomor Pokok Wajib Pajak sehubungan dengan ketentuan penggunaan Nomor
Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang
pribadi yang merupakan penduduk Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu
mengatur ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang
pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, wajib pajak orang pribadi bukan
penduduk Indonesia, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan
wajib pajak instansi pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UU No. 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.246, TLN No.6736), UU No.39 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan
penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan Wajib Pajak orang
pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud digunakan pada layanan administrasi perpajakan
secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan
sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format
16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat
Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat atau kedudukan; dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan
administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus
menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam
layanan dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai
pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan
terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku dan tidak diperlukan
pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.
14 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.07/2022
PMK No. 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 66/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 366; https:jdih.kemenkeu.go.id :9 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian belum dapat menampung penyesuaian ketentuan perpajakan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi berlaku ketentuan: atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli. Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang
bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan Pupuk Bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku yaitu: sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 452), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 10 - 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat