Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2014
Perwali Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Mencabut
Perwali Kota Sukabumi No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup
PERWALI Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2011 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjarbaru No. 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa oleh karena skala/besaran/kapasitas yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen UKL-UPL untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, terdapat bidang usaha dan/atau kegiatan yang dalam pelaksanaannya dilapangan terdapat kesulitan menggunakan skala/besaran/kapasitas yang ditetapkan ;bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan dilapangan perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2012;Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomr 12 Tahun 2013 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yan Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman pelaksanaan Lomba Pengelolaan Lingkungan Tingkat Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Lomba Pengelolaan Lingkungan Hidup Tingkat Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Pengelolaan Lingkungan Tingkat kota Tangerang Selatan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola lingkungan, perlu diberikan pennghargaan bagi juara kedua dan juara ketiga
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PerMen Negara Lingkungan Hidup RI No 7 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 13 Tahun 2012
Peraturan Ini Memuat; 1. Pedoman Pelaksaanaan Lomba Pengelolaan lingkungan; 2. Pemberian Hadiah Kepada Pemenang Lomba
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Palembang dan Tata Cara Penanganan Pengaduan
ABSTRAK:
bahwa memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dalam rangka pe.rlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang mempunyai hak dan per an untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran danjatau perusakan lingkungan;dalam rangka terwujudnya penanganan dan penyelesaian kasus pengaduan lingkungan hidup secara objektif, netral, cepat, efektif dan responsif, perlu dibentuk Unit Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Palembang serta mengatur tata cara penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan ini memuat pembentukan Unit Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kota Palembang; kedudukan, tugas dan fungsi UP3SLH; organisasi UP3SLH; Tata Cara Pengaduan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN KEGIATAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Misi Kota Palopo Tahun 2013 - 2018 yaitu Misi ke 5 ( lima) adalah Meningkatkan derajat kesehatan secara berkelanjutan melalui pembinaan Olahraga Pendidikan, Prestasi dan Rekreasi, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Palopo yang disebabkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan;
c. bahwa untuk terlaksananya tindakan nyata dari Pemerintah Kota Palopo dapat diwujudkan dengan cara meningkatkan derajat kesehatan secara berkelanjutan melalui olahraga pendidikan, prestasi dan rekreasi serta membatasi penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu melalui, penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahum 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 'i(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5094);
`10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Otganisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Saerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rinjian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Walikota Palopo Nomor 03 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pendidikan Kota Palopo;
15.Peraturan Walikota Palopo Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo;
16.Peraturan Walikota Palopo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kesehatan Kota Palopo;
17. Peraturan Walikota Palopo Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kota Palopo;
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 09 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Koperasi, Usaha M:ikro, Kecil dan Menengah, Perindustruan dan Perdagangan Kota Palopo;
20. Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Kebersihan, Pertam.anan dan Pemakaman Kota Palopo; 21.Peraturan Walikota Palopo Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Badan Lingkungan Hidup dan Pariwisata Kota Palopo;
22. Peraturan Walikota Palopo Nomor 71 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kecam.atan dalam Daerah Kota Palopo; Peraturan Walikota Palopo Nomor 72 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kelurahan dalam Daerah Kota Palopo;
BABI KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Palopo; 2. Walikota adalah Walikota Palopo; 3. Dinas Pemuda dan Olahraga adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo; 4. Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palopo; 5. Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo; 6. Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo; 7. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan adalah Kepala Dinas Koperasi,UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Palopo; 8. Dinas Perhubungan dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kota Palopo; 9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo; 10. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakam.an adalah Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palopo; 11. Satuan Polisi Pamon Praja adalah Kepala Satuan Polisi Pamon Praja Kota Palopo; 12. Kantor Pemadam Kebakaran adalah Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Palopo; 13. Bagian Umum dan Perlengkapan adalah Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Palopo; 14. Bagian Humas adalah Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Palopo; 15. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota � Palopo; 16. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan di Kota Palopo; 17. Kepolisian Resort Kota Palopo yang selanjutnya disebut Polres Palopo adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah Kota Palopo; 18. Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor adalah personil yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor yang beranggotakan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi terkait; 19. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan berm.otor atau kendaraan tidak berm.otor; 20. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan telmik yang berada pada kendaraan itu; 21. Jalur adalah bagianjalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan; 22. Lajur adalah bagian jalur memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor; atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar; 24. Olahraga adalah suatu aktivitas yang dapat meyehatkan diri dari luar maupun dari dalam atau lebih dikenal dengan nama sehat jasmani rohani;
BABII WAKTU, LOKASI DAN &ARANA PENDUKUNG PELAKSA!fAAlf KEGIATAN BARI BEBAS KENDARAAlf BERMOTOR
PASAL 2
( 1) Pada waktu dan jalan-jalan tertentu di wilayah Kota Palopo diselenggarakan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
(2) Lokasi dan waktu penyelenggaraan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Waktu penyelenggaraan ditetapkan setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 09.30 WITA.
b. Lokasi penyelenggaraan ditetapkan berpusat pada Lapangan Gaspa, jalan Ahmad Yani mulai dari Perempatan Jalan Mas Jaya sampai Perempatan Jalan Andi Teripadang Jalan Andi Taddajalan Landau, jalan Hasanuddin mulai dari Perempatan Jalan Diponegoro sampai persimpangan Jalan Mananungeng, Perempatan Opu To Sappaile Ambe Nona sampai Jalan Opu Dg. Rusaju, Pertigaan Andi Djemma - Jalan ahmad Dahlan sampai Persimpangan Kartini , JI. A. Mahmud mulai dari pertigaan JI. Diponegoro sampai persimpangan JI. Samiun, Perempatan Andi Djemma- Kartini sampai persimpangan Jalan Ahmad Yani - Mas Jaya.
c. Lokasi Parkir disediakan pada : Depan Masjid Agung, Sam.ping Gereja Katholik, Jalan A. Mahmud depan eks Bioskop Ampera, halaman Luwu Plaza, Jalan Andi Teripadang Depan Istana Kedatuan Luwu, Jalan Opu Dg. Risaju, Jalan andi Djemma depan Bank Muammalat, Jalan Opu To Sappaile depan TK. Kartika XX-9.
d. Lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) disediakan pada : Depan Masjid Agung, Sisi Selatan Lapangan Gaspa, Pelataran Halaman Saodenrae Convention Centre (SCC).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku pada saat hari besar keagamaan.
(4) Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dilarang melintas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada waktu penyelenggaraan kegiatan Hari Be bas Kendaraan Bermotor, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor harus didukung dengan : a. ketersediaan petugas pengamanan; b. adanya jalur pengalihan altematif; c. ketersediaan sarana dan prasarana;
B.AB III WEWElfANG PELAKSANA DAN TUGAS SATUAlf KERJA PERAlfGKAT DAERAB DALAM PELAKSANAAlf KEGIATAK BARI BEBAS KElfDARAAlf BER.MOTOR
PASAL 4
Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor dalam lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor berwenang untuk : a. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Hari Pelaksana Harl Bebas Kendaraan Bermotor dalam lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor berwenang untuk : a. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; b. Melaksanakan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; c. Merencanakan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani dan jenir-jenis Olahraga lainnya; d. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga Lainnya; e. Melarang aktifitas yang menimbulkan emisi gas buang dilokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; f. Melakukan pengaturan lalu-lintas di sekitar lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; g. Mengatur pemanfaatan lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; h. Menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dengan tidak mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; i. Melarang aktifitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap sarana dan prasarana kota; j. Melarang pengendara kendaraan berm.otor yang akan melintasi lokasi yang telah ditetapkan untuk kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; k. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi yang membutuhkan; l. Mengatur / menempatkan kuliner dan pedagang bahan campuran; m.Mengarahkan pelajar untuk mengiku.ti pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dan Olahraga lainnya; n. Melaksanakan pembersihan lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor; o. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 5
Tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor adalah sebagai berikut: a. Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai Togas : 1. Merencanakan, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor 2. Merencanakan, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani danjenis-jenis Olahraga lainnya; 3. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan Olahraga lainnya.
b. Badan Lingkungan Hidup mempunyai tugas : Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor guna mengetahui kualitas udara di sepanjangjalan dan area sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
c. Dinas Perhubungan dan Inform.atika mempunyai tugas : 1. Melaksanakan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota Palopo mengenai bas Kendaraan Berm.otor; 2. Menentukan jalan altematif dan memasang petunjuk arah pengalihan arus lalu lintas; 3. Menempatkan petugas pada tempat yang dianggap perlu untuk pengaturan lalu lintas dan parkir; 4. Memantau dan membantu pihak Kepolisian Resort Kota Palopo dalam mengatur arus lalu lintas pada jalan altematif; 5. Melaksanakan patroli dan memberikan pengumuman bersama pihak Kepolisian Resort Kota Palopo mengenai berakhimya waktu kegiatan Harl Bebas Kendaraan Berm.otor guna pengembalian arus lalu lintas; d. Dinas Kebersihan, Pertam.anan dan Pemakaman mempunyai tugas : 1. Menjaga kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Menyediakan tenaga kebersihan, kantong/bak sampah dan toilet mobil secukupnya selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor;
e. Dinas Pendiclikan mempunyai tugas untuk mengarahkan pelajar dalam mengikuti pelaksanaan kegiatan Senam Kesegaran Jasmani dan olahraga lainnya;
f. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustian dan Perdagangan mempunyai tugas mengatur dan menempatkan Pedagan Kuliner dan Pedagang Bahan Campuran;
g. Dinas Kesehatan mempunyai tugas memeriksa kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan;
h. Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan publikasi mengenai pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor serta mempublikasikan melalui media cetak maupun elektronik;
i. Dinas Kebudayaan dan Parlwisata mempunyai tugas Mengatur dan menyusun acara setiap pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan bermotor
j. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas : 1. Melakukan pengamanan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Berm.otor; 2. Mela.kukan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. Kecamatan mempunyai tugas : 1. Menyediakan personil guna membantu pengamanan dan penertiban di lokasi pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada wilayah Kecamatan setempat selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor pada warga sekitar di lingkungan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 1. Kelurahan mempunyai tugas : 1. Menyediakan personil guna membantu pengamanan dan penertiban di lokasi pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada wilayah Kelurahan setempat selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor; 2. Melakukan sosialisasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada warga sekitar di lingkungan area Hari Bebas Kendaraan Bermotor;
BABIV Tiii PELAKSANA KEGIATAN BARI BEBAS KEBDARAAN BERMOTOR
PASAL 6
Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor, Walikota dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Harl Bebas Kendaraan Bermotor dengan. Keputusan Walikota.
BABV PEMBIAYAAN
PASAL 7
Segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI KETENTUANPENUTUP
PASAL 8
PERATURAN walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2014/2 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kota Bogor Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat