Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jenis Usaha Dan/ Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup diubah yaitu Ketentuan Lampiran huruf G (Bidang Prasarana Wilayah) ditambah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat