Lingkungan Hidup Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD. 2013/No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
ABSTRAK: |
- bahwa adanya aktifitas pembangunan di kota
Banjarbaru yang semakin pesat dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) wajib melakukan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
dengan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun
2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2012.
- peraturan Walikota tentang Jenis Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Kriteria Usaha Dan/ Atau Kegiatan Wajib UKL-UPL; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2013.
- 14
|