PMK No. 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - PENYERAHAN PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 66/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 366; https:jdih.kemenkeu.go.id :9 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian belum dapat menampung penyesuaian ketentuan perpajakan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Pupuk Bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi berlaku ketentuan: atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah; dan atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh pembeli. Penyerahan Pupuk Bersubsidi yang
bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan Pupuk Bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku yaitu: sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Pupuk Bersubsidi dipungut 1 (satu) kali oleh produsen pada saat penyerahan Pupuk Bersubsidi kepada distributor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 452), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 10 - 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2019
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan PeternakanPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PMK No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan NO. 142/PMK.010/2017, BN.2017/NO.1464, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2016
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan PeternakanPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Mengubah
PMK No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan NO. 5/PMK.010/2016, BN.2016/NO.118, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.05/2015
Kehutanan dan PerkebunanPangan, Pertanian dan PeternakanPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 115/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 123/PMK.05/2015, BN.2015/NO.971, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan PeternakanPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PMK No. 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan NO. 267/PMK.010/2015, BN.2015/NO.118, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 62/PMK.03/2015, BN.2015/NO.452,jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.07/2010
PMK No. 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan
PMK No. 199/PMK.07/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 66/PMK.07/2010, BN.2010/NO.142, jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat