Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyederhanaan urusan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2012, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Permenpan No. 63 Tahun 2003, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permenkes No. 31 Tahun 2016, Permenkes No. 28 Tahun 2017, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016, Perbup Limapuluh Kota No. 56 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota yakni mengubah Ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 58 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari
Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota ( Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun 2017 Nomor 59) menjadi:
"Bupati melimpahkan wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pasal 4 diatas adalah terhadap : a. Pelayanan Perizinan, meliputi : 1. Izin Prinsip Penanaman Modal; 2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; 3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; 4. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar; 5. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal; 6. Izin Pendirian Rumah Sakit; 7. Izin Pendirian Klinik; 8. Izin Pendirian dan Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Izin Pendirian Rumah Potong Hewan; 10. Izin Pendirian Rumah Potong Unggas; 11. Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit Hewan; 12. Izin Pendirian dan Operasional Pasar Hewan; 13. Izin Pendirian Fasilitas Pemeliharaan Hewan; 14. Izin Pendirian dan Operasional Produksi Benih/Bibit Ternak; 15. Izin Pendirian Usaha Produksi Pakan Ternak; 16. Izin Operasional Rumah Sakit; 17. Izin Operasional Klinik; 18. Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial; 19. Izin Operasional Panti; 20. Izin Operasional Menara; 21. Izin Operasional Warnet; 22. Izin Operasional Rumah Potong Unggas; 23. Izin Operasional Depo Obat Hewan; 24. Izin Operasional Toko Obat Hewan; 25. Izin Operasional Rumah Potong Hewan; 26. Izin Operasional Kios/ Toko Bahan Pangan Asal Hewan; 27. Izin Operasional Pelayanan Inseminasi Buatan; 28. Izin Praktek Dokter Umum; 29. Izin Praktek Dokter Gigi; 30. Izin Praktek Dokter Spesialis; 31. Izin Praktek Dokter Spesialis Gigi; 32. Izin Praktek Apoteker; 33. Izin Praktek Perawat; 34. Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut; 35. Izin Praktek Bidan; 36. Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian; 37. Izin Praktek Penata Anestesi; 38. Izin Praktek Ahli Teknologi Labor Medik; 39. Izin Praktek Tenaga Gizi; 40. Izin Praktek Fisioterapis; 41. Izin Praktek Dokter Hewan; 42. Izin Kerja Perawat; 43. Izin Kerja Tenaga Gizi; 44. Izin Kerja Refraksionis Optisions; 45. Izin Kerja Optometris; 46. Izin Kerja Tenaga Sanitarian; 47. Izin Kerja Radiografer; 48. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional; 49. Izin Usaha Jasa Konstruksi; 50. Izin Usaha Perikanan; 51. Izin Usaha Perkebunan; 52. Izin Usaha Peternakan/ Tanda Daftar Usaha Peternakan; 53. Izin Usaha Perdagangan (IUP); 54. Izin Usaha Toko Modern (IUTM); 55. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT); 56. Izin Usaha Depot Air Minum; 57. Izin Usaha Air Minum Dalam Kemasan; 58. Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi; 59. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C; 60. Izin Usaha Perbelanjaan; 61. Izin Usaha Toko Swalayan; 62. Izin Usaha Industri; 63. Izin Usaha Angkutan; 64. Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan; 65. Izin Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman; 66. Izin Lembaga Pelatihan Kerja; 67. Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; 68. Izin Penyelenggaraan PAUD; 69. Izin Trayek; 70. Izin Operasi; 71. Izin Insidentil 72. Izin Membawa Cagar Budaya; 73. Izin Toko Obat; 74. Izin Toko Alat Kesehatan; 75. Izin Lokasi; 76. Izin Lingkungan; 77. Izin Apotik; 78. Izin Optik; 79. Izin Laboratorium; 80. Izin Mendirikan Bangunan; 81. Izin Pengumpulan Sumbangan; 82. Izin Membuka Tanah; 83. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 84. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3; 85. Izin Pengumpulan Limbah B3; 86. Izin Pemanfaatan Limbah Cair pada Tanah; 87. Izin Pembuangan Limbah Cair ke Perairan; 88. Izin Pendaurulangan Sampah/ Pengelolaan Sampah, Pengangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah; 89. Izin Penggunaan Arsip; 90. Izin Penangkapan Ikan; 91. Izin Tempat dan Operasional Praktek Dokter Hewan; 92. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi; 93. Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam; 94. Izin Pengelolaan Pasar Rakyat; 95. Izin Pemasangan Reklame; 96. Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner; 97. Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan Sebagai Paramedik Veteriner; 98. Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan; 99. Tanda Daftar Gudang (TDG); 100. Tanda Daftar Perusahaan; 101. Tanda Daftar Usaha Pariwisata; 102. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 103. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing; 104. Izin Usaha/Tanda Daftar Usaha Penggilingan Padi;dan 105. Perizinan Penanaman Modal Lainnya".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 7 TAHUN 2017
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Mengubah Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugastugas pemerintahan dan pembangunan maka perlu menyusun satuan biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
b. Bahwa Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlumenetapkanPeraturanBupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017;
b. bahwa tata kelola keuangan daerah perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai, oleh karena itu perlu menetapkan aturan tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2009;
Perbup ini mengatur Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, tang meliputi:
1. Asas dan Tujuan
2. Mekanisme Transaksi Pendapatan Daerah Secara Non Tunai
3. Mekanisme Transaksi Pembayaran Belanja APBD Secara Non Tunai
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANA PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam kaitan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 sebagaimana tertuang dalam Lampiran Instruksi Presiden dimaksud, transaksi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan diperlukan percepatan implementasi transaksi non tunai. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bintan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Pembayaran Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2018
PEDOMAN HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN BANDUNG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2018/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Harmonisasi Produk Hukum Daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikanm dan memantapkan konsepsi suatu Produk Hukum Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan maupun Produk Hukum Daerah yang lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, serta memperhatikan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga antara Produk Hukum Daerah yang satu dengan Produk Hukum Daerah yang lain tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping). Untuk menjamin kepastian hukum atas harmonisasi Produk Hukum Daerah, diperlukan pedoman dengan metode yang pasti, baku dan standar sehingga Produk Hukum Daerah yang diberlakukan di Kabupaten Bandung tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bandung.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 13 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 57 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 71 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bandung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Produk Hukum Daerah;
3. Tata Cara Harmonisasi Produk Hukum Daerah;
4. Partisipasi Masyarakat;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2018
ALOKASI PEMBAGIAN DAN BESARAN INSENTIF BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Biaya Pemungutan Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan alokasi pembagian dan besaran insentif biaya pemungutan pajak, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Alokasi Pembagian dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penerima Insentid Pemungutan, Sumber Insnentif Biaya Pemungutan, Besaran Insnetif Biaya Pemungutan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS NAGARI SIGUNTUR KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan dan penegasan batas Nagari Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 30 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2006, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016, Perda Kab. Pesisir Selatan No. 5 Tahun 2017
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Batas Nagari Mandeh
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat