Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2018

Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bandung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Produk Hukum Daerah; 3. Tata Cara Harmonisasi Produk Hukum Daerah; 4. Partisipasi Masyarakat; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
BD 2018/10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan