LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Ayat
(3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 40 Tahun 2015
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEJABAT PENYELENGGARA NEGARA
3. PENYAMPAIAN LHKPN
4. PENERIMAAN LHKPN
5. PENGUMUMAN LHKPN
6. PENGELOLAAN LHKPN
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. SANKSI
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN LAIN-LAIN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2017
Alih Fungsi - Sanggar Kegiatan Belajar - Satuan Pendidikan Nonformal - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Kabupaten Bungo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Ahli Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ahli Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 4 Tahun 2016.
Perbub ini mengatur mengenai ahli Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, meliputi: Penamaan; Wilayah Kerja; Susunan Organisasi; Kedudukan; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Pasal 2 huruf A Peraturan Bupati Bungo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Unit Pelaksanaan Teknik Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHON 2013 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah maka, dipandang penting untuk menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (goodcorporate governance); bahwa dengan adanya perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah tersebut
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
BUMD dapat berbentuk Perusda dan/atau Perseroan
Mengatur tentang tata kelola BUMD yang berbentuk Perusda dan Perseroan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang BUMD
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2005 - 2025
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2017 No. 6 Noreg 6/236/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
rencana pembangunan jangka panjang (rpjp) Daerah Kabupaten Bombana disusun sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Bombanan yang maju dan sejahtera; ketentuan pasal 13 ayat 2 UU No. 25 Tahun 2004 perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisiensi, dan tapt sasaran; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Perda Tentang RPJP Kabupaten Bombana 2005-2025;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
peraturan ini membahas mengenai, program pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi; serta ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2017-
2025;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permen Pariwisata No.10 Tahun 2016
Pariwisata sebagai sektor yang dipercaya mampu menggerakan pertumbuhan beragam sektor diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kesejahteraan suatu daerah. Sementara itu perkembangan pariwisata global dewasa ini mengarah pada pengembangan daya tarik wisata alam yang tidak hanya menjual keindahan dan keunikan daya tarik, akan tetapi juga mengedepankan nilai-nilai konservasi lingkungan. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata yang dilakukan termasuk di dalamnya pariwisata yang dikembangkan di berbagai daerah diharapkan dapat merespon kecenderungan pariwisata global dengan beragam program pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa Integrasi Pemerintah Kabupaten Ngada tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahanan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu adanya penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien, perlu diberikan sejumlah biaya sebagai bagian dari hak desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa Integrasi Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2016
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permendagri No. 58 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 3 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa Integrasi Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
4 halaman; 94 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 193.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.778.911.611.895,- mengalami penambahan sebesar
Rp.11.435.050.060,- Sehingga setelah perubahan menjadi Rp.790.346.661.955,dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 756.574.313.410
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 31.928.388.000
Jumlah Pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 788.502.701.410
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp. 778.911.611.895
b. Bertambah / (berkurang) Rp. 11.435.050.060
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 790.346.661.955
Surplus/(Defisit) setelah perubahan Rp. (1.843.960.545)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Pembiayaan
1. Semula Rp. 30.837.298.485
2. Bertambah / (berkurang) Rp. (20.493.337.940)
Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 10.343.960.545
b. Pengeluaran Pembiayaan
1. Semula Rp. 8.500.000.000
2. Bertambah / (berkurang) Rp. 0,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 8.500.000.000
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 1.843.960.545
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp. 0.00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. dalam rangka pelaksanaan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 1999; PP Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Pengelola/pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR pada tempat umum dan tempat kerja, wajib menyediakan tempat khusus merokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kejelasan tempat Kawasan Tanpa Rokok diatur dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat