Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab. Sambas : 25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin simbang, berkembang, dan berkeadilan.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 17 Tahun 2013, Perpres No. 98 Tahun 2014, PermenaKUKM No. 19/Per/M.KUKM/VIII/2006, PermenBUMN No. per-05/MBU/2007, PermenKUKM No. 02/Per/M.KUKM/I/2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Prinsip; Maksud dan Tujuan; Kriteria; Pemberdayaan; Pengembangan Usaha; Perlindungan Usaha; Iklim Usaha; Anggaran; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
16 Halaman dan 9 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal
dari lapangan pekerjaan yang berhak untuk mendapat
jaminan penataan dan pemberdayaan guna
mengembangkan usahanya dalam meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan di Daerah;
b. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola
dan diberdayakan agar dapat memberikan manfaat
bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta
terwujudnya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11
Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi: Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Hak dan Kewajiban PKL; Larangan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 Perda Kab. Kutim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah PP No. 13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Agraria No.16 Tahun 2018; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016
Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi bengalon dan kaliorang tahun 2020-2040.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Penetapan SUB BWP yang diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zona; Sanksi Administratif; Kelembagaan; Hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
192 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya konkret dalam penanganan terhadap tuna sosial dan orang terlantar;
c. bahwa tuna sosial dan orang terlantar merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tegal yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang terprogram, strategis, sistematik,l terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuan Sosial dan Orang Terlantar;
Dasar hukum peraturan inia dalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 40 Tahun 1983; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No. 7 tahun 2011; Perda kab Tegal No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Penanganan Tuna Sosial dan orang Terlantar; Pemberdayaan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Jaminan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Peran Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa pengembangan dan pemberdayaan pasar dilaksanakan agar kegiatan ekonomi rakyat dapat berdaya saing dengan perkembangan perekonomian modern sehingga mampu menciptakan keseimbangan pasar di daerah.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/5/2017, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2011.
Materi pokok: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi Pasar, Pengelolaan, Tempat Dasaran, SPTD, Kartu Pedagang, Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi, Pembinaan, Pemberdayaan, dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 3-49/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. Bahwa Kemiskinan merupakan permasalahan serius dalam pencapian tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang terencana, terpadu dan sistemik, agar hak-hak dasar warga miskin dapat terpenuhi secara layak, sehingga setiap warga dapat berpaprtisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu yang menyertakan seluruh lintas sektoral dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa agar upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terkoordinasi antara penyelenggarapemerintahan daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat maka dibutuhkan suatu pengaturan dalam bentuk produk hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2005; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2015; Perda Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang meliputi: Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; Kewajiban dan Hak; Penetapan Sasaran Warga Miskin; Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan; Program Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat