Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Penataan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pasar rakyat mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan pengelolaan dan penataan pasar rakyat secara profesional agar dapat tumbuh dan saling berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungka
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 85 Tahun 2013, Perpres No. 112 Tahun 2007, Permendagri No. 20 Tahun 2012, Permendag No.53/M-DAG/PER/12/2008, Permendag No.70/M-DAG/PER/12/2013, Perda No. 3 Tahun 2011, Perda No. 1 Tahun 2014, dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas, Kepala Dinas, Pasar, Pasar Rakyat, Pengelolaan pasar rakyat, Penataan, Unit Pelaksana Teknis, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria; Pengelolaan; Penataan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2013
pemberdayaan usaha makro, kecil dan menengah melalui penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten gorontalo utara tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/No.179
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara TA 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperluas basis dan kesempatan berusaha serta mendorong pertumbuhan Usaha Makro.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Perda No.26 Tahun 2010; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2012; Perbup No.13 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberdayaan usaha makro, kecil dan menengah melalui penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten Gorontalo utara tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, sumber dana, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan bahan waserda bagi UKM, mekanisme penetapan penerima bantuan hibah bagi UKM, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring dan evaluasi dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perekonomian
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KERAKYATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lamongan memiliki potensi
Ekonomi Kerakyatan yang sangat besar yang
dijalankan oleh masyarakat secara sederhana
dan masih sangat potensial untuk ditingkatkan;
b . bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
program Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten
Lamongan diperlukan dukungan nyata dari
Pemerintah Kabupaten Lamongan berupa
regulasi yang memadai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Koperasi dan
Usaha Mikro merupakan urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yang harus dilaksanakan melalui kewenangan
konkuren Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
9 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Kabupaten Lamongan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan
Daerah ini adalah:
a. pemberdayaan;
b. pengem bangan usaha;
c. iklim usaha;
d. pembiayaan;
e. partisipasi masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 11 Tahun 2014
PENATAAN - PEMBINAAN - PASAR TRADISIONAL - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO MODERN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat, maka perlu dilaksanakan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern;
Penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern sangat diperlukan masyarakat Kabupaten Bungo agar keberadaan pasar tradisional dapat terlindungi serta terjalin kemitraan dengan pusat perbelanjaan dan toko modern yang saling menguntungkan;
Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern perlu diatur dalam suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 70 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, meliputi: Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Pasar; Penataan dan Pembinaan; Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; Perizinan; Kemitraan Usaha; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan kajian sosial ekonomi; tata cara dan Permohonan Izin Usaha Pengeloaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM); tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 471
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PERDAGANGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Perekonomian Urusan Perdagangan
UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.7 Tahun 1994; UU No.7 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.48 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 1962; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 2009; PP No.28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Jawa Barat
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Lido dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat dengan Keppres.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 69 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat (Dewan Kawasan) dengan susunan keanggotaan yang diketuai oleh Gubernur Jawa Barat. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perekonomian
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 37/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di daerah diarahkan dan
dilaksanakan dalam rangka memajukan kesejahteraan
masyarakat dalam bingkai demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan perekonomian menempatkan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan sebagai obyek yang harus
dilakukan penataan dan pembinaan agar mampu
bersinergi dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi serta pedagang pasar rakyat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 ten tang Perdagangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2013
tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah melalui Peraturan
Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013
tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan
Toko Modern perlu dilakukan penyesuaian terutama di
bidang penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M-DAG/PER/
5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Perdagangan; 6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019
tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
Kota Mojokerto Tahun 2019-2039.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini antara lain:
1. jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
2. penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
3. perizinan;
4. pembinaan dan pengawasan; dan
5. kewajiban, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Prp Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 31) menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1962.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11, TLD No.11, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penggolongan PKL; Penataan PKL; Pendataan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Larangan Bertransaksi; Pemberdayaan PKL; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat