Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2017 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten/ Kota mempunyai kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dan sebagai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bukan merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan perlu segera di cabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 26 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal I Ketentuan ayat (3) Pasal 5, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2010
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2017
pengelolaan air tanah dan pengelolaan pertambangan mineral
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/109 Tahun 2016 Perihal Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 92) dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 114) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Di Kabupaten Wonogiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintahan di Bidang energi dan sumber daya mineral khususnya sub urusan mineral dan batubara merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi maka pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu mencabut Peraturan daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 18 ayat (6) UUD 1045; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014
berisi tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2017/NO.5, LL KAB.SAMBAS: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 392/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, Keputusan gubernur No.392/HK/2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini memiliki 2 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NO.5 TAHUN 2010 TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT, NO.8 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAERAH DAN NO.2 TAHUN 2015 TENTANG AREAL KONSERVASI DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat, No.8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah dan No.2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pertambangan Rakyat, Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Areal Konservasi Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dibagi menjadi urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga perlu ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010.
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 4 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN IZIN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2017/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kota sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1454/30/MEM/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintah di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5571 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan bahwa berdasarkan Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menyatakan bahwa kewenangan sub urusan minyak dan gas bumi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah daerah kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-9029 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Keputusan Gubernur Sumsel No. 335/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950.
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat