Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 14, BN.2023 (198)/ 3 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan nilai dasar (core values) “ASN BerAKHLAK” dan jenama pegawai (employer branding) Aparatur Sipil Negara “Bangga Melayani Bangsa”;
b. bahwa telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/1179/2022 tentang Pedoman Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai panduan dalam upaya internalisasi dan implementasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun
2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan kebutuhan hukum di lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008
Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 3, BN.2017/No.465, jdih.pom.go.id: 21 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/07/2020, BN.2020/No.784, jdih.bumn.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggung
jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil
Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Nilai-nilai; Kode Etik dan Kode Perilaku; Pencegahan; Penegakan; Pemberian Sanksi; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/07/2020 Tahun 2020
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/ 2012 TENTANG KODE ETIK APARATUR KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/07/2020, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian. Badan
Usaha Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan
bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam
menjalankan tugas telah ditetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/2012
tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04 / MBU/ 2012 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan
mengenai nilai-nilai Kementerian BUMN yang berlaku
sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/ MBU/ 03 /2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340)
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
3 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 Tahun 2012
Permen BUMN No. PER-05/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
KODE ETIK APARATUR KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta
memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan
disiplin dan mengamalkan etika aparatur di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin dan mengamalkan etika
aparatur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
dipandang perlu menetapkan Kode Etik Aparatur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik
Negara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3094) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3149);5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroaan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Eselon 1;
12. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Kode Etik Pegawai;Pemberian Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat