Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya Pada Kurikulum Satuan Pendidikan Di Kabupaten Bangka.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkotika pada peserta didik di Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bangka, perlu mengintegrasikan
Pendidikan Anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya pada kurikulum satuan pendidikan dasar, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
24 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun
2020, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 55 Tahun 2021.
PERBUP ini mengatur mengenai Integrasi Pendidikan Anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Pada Kurikulum Satuan Pendidikan Di Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Integrasi Pendidikan Anti Napza Pada Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar, Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Banjarmasin tergolong tinggi dan telah meluas sampai ke satuan pendidikan dan kalangan pelajar, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur,
terkoordinasi, efektif, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tabun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 23 Tahun 2010; Inpres Nomor 12 tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup segala bentuk kegiatan dan/ atau perbuatan yang berhubungan dengan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika di kalangan pelajar pada satuan pendidikan di wilayah Kota Banjarmasin, yang meliputi: Antisipasi dini; Pencegahan; penanggulangan; dan larangan. Antisipasi dini meliputi upaya: memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi; bekerja sama dengan instansi vertikal, perangkat daerah, dan/atau
instansi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkoba; melakukan pengawasan terhadap pelajar di lingkungan satuan pendidikan maupun di luar lingkungan satuan pendidikan yang rentan terhadap peredaran narkoba; dan fasilitasi deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Pencegahan dilakukan dengan cara: pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar;
upaya pencegahan melalui satuan pendidikan; melaksanakan sosialisasi dan edukasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar; dan Pelibatan Peserta Didik secara aktif dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar.
Satuan Pendidikan wajib melakukan penanganan apabila terdapat peserta didik yang terindikasi menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, sesuai aturan dan tata tertib Satuan Pendidikan, dengan tahapan : berkoordinasi dengan puskesmas setempat; berkoordinasi dengan tim penanggulangan napza kota; dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota.
Pelajar yang masih memakai seragam Satuan Pendidikan maupun yang tidak berseragam Satuan Pendidikan baik di dalam kawasan Satuan Pendidikan maupun di luar kawasan Satuan Pendidikan dilarang menggunakan zat adiktif, khususnya minuman beralkohol, inhalen/snifing merupakan bahan pelarut berupa zat organik (karbon) atau obat anaestetik, rokok, lem Aibon,dan spiritus. Orang tua dan/atau wali murid bertanggungjawab dalam meningkatkan pengawasan dan bimbingan terhadap anak-anak baik pemberian pendidikan umum, pengetahuan, maupun pendidikan agama saat berada di rumah. Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan Prekursor
Narkotika dapat membentuk satgas Anti Narkoba, komunitas penyuluh dan/atau sebutan lain. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba di kalangan pelajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCEGAHA N DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama
di kalangan remaja, pelajar dan mahasiswa tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk seperti penyebaran HIV/AIDS serta mengancam masa depan generasi dan melemahkan bangsa. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah merambah semua kalangan sehingga dapat berdampak buruk bagi pembangunan daerah. Untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta penyebaran HIV/AIDS perlu dilakukan antisipasi melalui kebijakan dan strategi pemberantasan yang efektif, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.40 Tahun 2013; Permendagri No.12 Tahun 2019; Perda Kaltim No.7 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. kebijakan umum;
b. pencegahan;
c. penanganan dan rehabilitasi;
d. pembinaan, pengawasan, pelaporan dan peran serta masyarakat; dan
e. pemberantasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN
PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyatakan Bupati/ Wali Kota melakukan Fasilitasi di Daerah Kabupaten/ Kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota Baubau tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun , 1976); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7 . .Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Kerjasama Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128); 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195); 19. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024; 20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 21. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 39 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kantor Badan, (Lembaga Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 39); 22. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN UMUM
BAB IV NARKOBA
BAB V PENCEGAHAN
BAB VI PEMBERANTASAN
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX WAJIB LAPOR
BAB X PEMBINAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 66 Tahun 2021
FASILITAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2021 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan terutama di kalangan remaja, pelajar dan mahasiswa tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkkan dampak buruk yang mengancam masa depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Bupati melakukan Fasilitasi P4GN di daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Batang Hari
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
15. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 29 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Kantor, Kepala sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Hari (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2013 Nomor 29);
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG FASILITAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA KABUPATEN BATANG HARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 76 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan presiden nomor 83 tahun 2007 pasal 27 tentang badan narkotika ,badannarkotika provinsi dan badan narkotika kabupaten /kota perlu dibentuk unit organisasi di daerah guna optimilasi upaya upaya pencegahan peredaran narkotika ,psikotropika dan bahan adiktif lainya
UU No 35 Tahun 2013;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perpres No 23 Tahun 2010;Intruksi Presiden No 23 Tahunn 2010;Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018;Perda No 1 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2016;Perbup No 67 Tahun 2016
BNK adalah unsur pendukung yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalaui Sekretaris daerah kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 78 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BD.2008/NO.42 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dengan Pergub No. 38 Tahun 2007 telah dibentuk Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan. Sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah Sumsel tanggal 4 Desember 2008 Nomor R/645/XII/2008 telah diusulkan penggantian Kalakhar BNP Sumsel yang disesuaikan dengan kepangkatan dan eselonisasi jabatannya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997; UU No. 22 tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Keppres No. 17 Tahun 2002; Pergub No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Kalakhar BNP Sumsel.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2008.
Mengubah Pergub No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
untuk terwujudnya kepastian hukum dalam pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pemalang, serta untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 36 Tahun 2009, Perppu Nomor 8 Tahun 1962, PP Nomor 32 Taun 1950, PP Nomor 11 Tahun 1962, PP Nomor 24 Tahun 2018, Perpres Nomor 74 Tahun 2013, Permen Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2008, Perda Kab. Pemalang Nomor 4 Tahun 2012, Perda Kab. Pemalang Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan ITP-MB, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP-MB, Tata Cara Pelaporan, Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat