Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. kebijakan umum; b. pencegahan; c. penanganan dan rehabilitasi; d. pembinaan, pengawasan, pelaporan dan peran serta masyarakat; dan e. pemberantasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat