Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194
Undang-Undang . Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Oaerah,
perlu mengatur pengelolaan keuangan daerah yang efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggungjawab sesuai
perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor41 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup keuangan daerah meliputi :
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan
pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan
membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi Barang Milik Negara/Daerah agar sesuai dengan peruntukannya perlu pengturan lebih lanjut
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pejabat pengelola barang daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penghapusan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran koperasi, usaha
mikro, usaha kecil, dan kelompok usaha bersama dalam
pengembangan usahanya, Pemerintah Daerah dapat
memberikan dana bergulir untuk bantuan perkuatan modal
usaha; bahwa untuk memberikan dasar/ kepastian hukum dalam
pemberian dana bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan agar supaya dapat dilaksanakan secara transparan, tepat
guna, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan serta
ada kepastian hukum dalam pelaksanaan dan
pertanggungjawabannya maka perlu disusun Pedoman
Pengelolaan Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan
Bab IV Sasaran
Bab V Bentuk Dana Bergulir
Bab VI Persyaratan Penerima Dana Bergulir
Bab VII Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir
Bab VIII Mekanisme Pengembalian
Bab IX Pertanggungjawaban
Bab X Pembebasan
Bab XI Pelaksana, Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2010
PROSEDUR TETAP (PROTAP) TATA TERTIB BERTAMU/BERKUNJUNG DAN PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH JABATAN BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2010/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Tata Tertib Bertamu/Berkunjung dan Pengamanan Di Lingkungan Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang
bertamu / berkunjung di Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara sangat diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan
teratur ;
b. bahwa untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan teratur,
dibutuhkan partisipasi secara aktif dari semua pihak yang terkait dengan
berpedoman pada suatu Prosedur Tetap ( Protap ) yang baku ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur
Tetap (Protap) Tata Tertib Bertamu I Berkunjung dan Pengamanan di
Lingkungan Rumah Jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4427);
5. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
Kepada Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang
Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81
Tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Lainnya
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA TERTIB BERTAMU / BERKUNJUNG
BAB III
PENGAMANAN DI LINGKUNGAN RUMAH JABATAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
NOMOR 2 TAHUN 2010
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2010
pembentukan kecamatan ponelo kepulauan kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2010/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kecamatan Ponelo Kepulauan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan kecamatan ponelo kepulauan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwavdalam rangka peningkatkan pembangunan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terarah dan terpadu yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Dewan RisetDaerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubemur sebagairnana dimaksud huruf a telah berakhir masa jabatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah tentang Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembantukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, tata kerja, keanggotaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2010.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Paraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2009 berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2010.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
– Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas
dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 13 Nopember
2007:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat