Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 257/PMK.07 12015 tentang Tata Cara
Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan
terhadap Daerah yang tidak memenuhi Alokasi Dana
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah
se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Mentcri Dalarn Negeri Nomor 114 Tahun
2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6
Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017; Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-734/ PK/ 2016.
Peraturan ini memuat tentang Alokasi Dana Desa Peralihan Kegiatan Perangkat Daerah se-Kabupaten Kotabaru TA 2017 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dasar dan Tujuan Penetapan; Mekanisme Penyaluran, Pencairan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Pekon di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Pekon di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
8. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Peggunaan Dana Desa Tahun 2020
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Pekon
15. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon
peraturan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap pekon
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
b. bahwa agar dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab, perlu memberikan pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Penghapusan Desa; Perubahan Status Desa; Penetapan Desa; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut; BPD; Musyawarah Desa; Penghasilan Pemerintah Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Peraturan Di Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa; Kerja Sama Desa; Lembaga kemasuarakatan Desa; Pembinaan dan Pengawasan Desa; Keetentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2007
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2007
d. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2007
e. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2008
f. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2008
g. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2008
h. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
1. Undang - Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 258, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864).
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penetapan Rincian Dana Desa;
c. Penyaluran Dana Desa;
d. Penggunaan Dana Desa;
e. Pelaporan Dana Desa;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
14 Halaman, Lampiran : 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 7 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Dan Kelurahan Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Bantuan Keuangan untuk Desa dan Kelurahan se Kalimantan Tengah yang telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBD Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 75 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 serta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor 19.10/DPA-SKPD/2014 Tanggal 2 Januari 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Bantuan Keuangan kepada Desa dan Kelurahan se
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Alokasi Dana Bantuan Keuangan pada Desa dan Kelurahan Se-Kalimantan Tengah
- Penggunaan dan penganggaran dana bantuan
- Penyaluran dana bantuan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2007
pedoman pengadaan barang / jasa pemerintah di desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Mengatasi Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan Prinsip - prinsip Efisien, Efektif, Trasparan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 66 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah untuk keempat kalinya dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip - prinsip dan tata nilai pengadaan, pengadaan barang / jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang / jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penetapan, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun2 014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati, tentang Tata Cara Penetapan, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Rembang TA 2018;
UU No 13 Tahun 1950; UU no 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP no 60 Tahun 2014; Perpres No 107 Tahun 2017; Permendes PDTT No 19 Tahun 2017; Permenkau No 247/PMK.07/2015; Permenkau No 50/PMK.07/2017; Permenkau No 226/PMK.07/2017; Permendagri No 113 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 9 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 11 Tahun 2014; Perda Kab Rembang No 8 Tahun 2017; Perbup Rembang No 28 Tahun 2017; Perbup Rembang No 45 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa yang berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula. Selain itu juga diatur mengenai Penghitungan Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
58 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat