Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Tata Kelola Kas Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a dalam upaya mewujudkan Sistem Pengelolaan Kas
yang tertib, efektif, efisien, tran sp aran dan akuntable
berbasis Tehnologi Informasi, perlu diciptakan sistem yang
kom prehensip dan terintegrasi tentan g T ata Kelola Kas
Daerah;
b. bahwa berd asark an pertim bangan sebagaim ana dim aksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentan g Sistem Tata Kelola Kas Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1995 Nomor 44, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 tentan g K euangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2003
Nomor 47, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ahun 2004 tentang
P erbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. U ndang-undang Nomor 15 T ahun 2004 tentan g Pem eriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jaw ab K euangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 66, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. U ndang-U ndang Nomor 32 T ahun 2004 tentan g
Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik T ahun
2004 Nomor 125, T am bahan Lem baran Negara Republik
Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali
terakh ir dengan U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2008
tentan g P erubahan K edua atas U ndang-U ndang Nomor 32
T ahun 2004 tentan g Pem erintahan D aerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 59,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. U ndang-U ndang Nomor 33 T ahun 2004 tentang
Perim bangan K euangan A ntara Pem erintah P u sat dan
Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. P eratu ran Pem erintah Nomor 58 T ah un 2005 tentang
Pengelolaan K euangan D aerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2005 Nomor 140, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. P eratu ran Pem erintah Nomor 39 T ahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang N egara/D aerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2007 Nomor 83, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ;
9. P eraturan Pem erintah Nomor 71 T ahun 2010 tentan g
S tan d ar A kuntansi Pem erintahan (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 123, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006
tentang Pedom an Pengelolaan K euangan D aerah,
sebagaim ana telah diubah d u a kali, terakh ir dengan
P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011
tentan g P erubahan K edua atas P eratu ran M enteri D alam
Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedom an Pengelolaan
K euangan D aerah ;
11. P eratu ran D aerah Kota Kendari Nomor 12 T ahun 2007
tentan g Pokok-pokok Pengelolaan K euangan D aerah
( Lem baran D aerah Kota Kendari Nomor 12 T ahun 2007 );
12. P eratu ran D aerah Kota Kendari Nomor 7 T ahun 2012
tentan g Anggaran P endapatan dan Belanja D aerah Kota
Kendari T ahun Anggaran 2013 (Lembaran D aerah Kota
Kendari T ahun 2012 Nomor 7);
13. P eratu ran W alikota Kendari Nomor 28 T ahun 2012 tentan g
P enjabaran Anggaran P endapatan dan Belanja D aerah Kota
Kendari T ahun Anggaran 2013 (Berita D aerah Kota Kendari
T ahun 2012 Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB III UANG DAERAH
BAB IV INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
BAB V REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB VI BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO SERTA BIAYA PELAYANAN
BAB VII PENERIMAAN DAERAH
BAB VIII UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB IX PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAERAH
BAB X PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS
BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN UANG DAERAH
BAB XII PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG DAERAH
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 11 Tahun 2013
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPETEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 660 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan, maka Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
3 hlm,; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2013, serta untuk mendukung pelaksanaan dan pembebanan biaya perjalanan dinas yang bersumber dari APBD menjadi tertib, terkendali, transparansi dan akuntabilitas.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 26 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 26 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Pasal 5 Ayat (8) Huruf A Undang—Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Maka Perlu Rnembentuk Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 82 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Penguasaan Dan Pengusahaan, Usaha Ketenagalistrikan, Perizinan, Harga Jual Tenaga Listrik Dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik, Keteknikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana,Ketentuan Peralihan,Ketentuana Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Hal-Hal Yang Belum Cukup Diatur Dalam Peraturan Daerah Ini, Sepanjang Mengenai Teknis Pelaksanaannya Diatur Dengan Peraturan Walikota.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat