Ijazah - Sertifikat Kompetensi - Sertifikat Profesi - Jenjang - Pendidikan Tinggi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 50, BN 2024 (634); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, sudah
tidak memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nmor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
- Peraturan ini mengatur mengenai ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; penatausahaan, pembaruan, fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; ijazah dari sistem pendidikan tinggi luar negeri
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat
Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara
Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm
|