Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN
ABSTRAK:
Bahwa wawasan kebangsaan yang diselenggarakan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal lka dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu didukung oleh Pemerintah Daerah dalam sistem pendidikan di Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pendidikan wawasan kebangsaan di Daerah, perlu didukung oleh suatu peraturan yang dapat menjamin terselenggaranya pendidikan wawasan kebangsaan di Daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pendidikan wawasan kebangsaan maka perlu membentuk peraturan bupati terkait pendidikan wawasan kebangsaan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN (Maksud, Tujuan), PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN, MATERI PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN, PEMBENTUKAN PUSAT PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN KABUPATEN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan dan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran
2020/2021.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 323) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 41).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan ini ditetapkan Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021, Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Petunjuk Teknis-Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah-pada-Satuan Pendidikan Negeri-Kabupaten Ogan Komering Ulu-Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan Pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 48 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait petunjuk teknis pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah, meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
8 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, Kko, Prestasi Dan Bina Lingkungan Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu menyusun Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, KKO, Bina lingkungan dan Prestasi pada Sekolah Menegah Pertama ( SMP ), Sekolah Menengah Atas ( SMA ), dan Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK ).
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Online, KKO, Prestasi dan Bina Lingkungan Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan Sistematika;Pengertian;Tujuan dan Asas;Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);Daya Tampung Sekolah;Tata Cara Seleksi Calon Peserta didik Baru;Biaya Pendaftaran;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/202
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dapat berjalan non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, perlu diatur pelaksanaan penerimaan siswa didik baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tata cara penerimaan, Peserta Didik Baru,Pendataan dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
16 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat