ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Dan Jnstalasi Pengolahan Limbah Tinja Mancani Pada Dinas Lingkungan Hidup.
- 1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
5, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor
8);
- PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMROSESAN AKHIR DAN INSTALASI PENGOLAHAN LIMBAH TINJA MANCANI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
BABI KETENTUAlf UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir dan Instalasi Pengolahan Limba Tinja Mancani yang Selanjutnya disingkat UPI' TPA dan IPL Mancani adalah UPI' TPA dan IPL Mancani pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo.
9. Kepala UPI' adalah Kepala UPf Tempat Pemrosesan Akhir Dan lnstalasi
Pengolahan Limbah Tinja Mancani.
10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.BAB II
PEMBElfTUKAlf DAii KEDUDUKAlf
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani.
(2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABm STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13
{l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari:
a. kepala UPT;
b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAii RllfCIAlf TUGAS
B•gian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja.
(2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan
sampah dan pengolahan limbah tinja;
b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang
pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah
dan pengolahan limbah tinja;
d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana;
e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana;
f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban;
g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir;
h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja;
i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja;
j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani;
k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja;
1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja;
n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani;
o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani;
p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal s
BAB II
PEMBElfTUKAlf DAii KEDUDUKAlf
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani.
(2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABm STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13
{l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari:
a. kepala UPT;
b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAii RllfCIAlf TUGAS
B•gian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan
r-',. pengangkutan, pembongkaran dan pengolahan sampah tempat pembuangan akhir mancani dan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja.
(2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan
sampah dan pengolahan limbah tinja;
b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang
pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah
dan pengolahan limbah tinja;
d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana;
e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana;
f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban;
g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir;
h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja;
i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja;
j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani;
k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja;
1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja;
n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani;
o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani;
p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal s
BAB II
PEMBElfTUKAlf DAii KEDUDUKAlf
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani.
(2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABm STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13
{l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari:
a. kepala UPT;
b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAii RllfCIAlf TUGAS
B•gian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan
r-',. pengangkutan, pembongkaran dan pengolahan sampah tempat pembuangan akhir mancani dan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja.
(2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan
sampah dan pengolahan limbah tinja;
b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang
pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah
dan pengolahan limbah tinja;
d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana;
e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana;
f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban;
g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir;
h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja;
i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja;
j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani;
k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja;
1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja;
n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani;
o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani;
p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
BAB II
PEMBElfTUKAlf DAii KEDUDUKAlf
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani.
(2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13
{l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari:
a. kepala UPT;
b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan
r-',. pengangkutan, pembongkaran dan pengolahan sampah tempat pembuangan akhir mancani dan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja.
(2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan
sampah dan pengolahan limbah tinja;
b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang
pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah
dan pengolahan limbah tinja;
d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana;
e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana;
f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban;
g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir;
h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja;
i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja;
j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani;
k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja;
1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja;
n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani;
o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani;
p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal s
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' TPA dan IPL Mancani.
(2) UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII STRUKTUR ORGA.NISASI Pasa13
{l) Struktur Organisasi UPI' TPA dan IPL Mancani tercliri dari:
a. kepala UPT;
b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas mempersiapkan, menjaga, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan basil kegiatan pengangkutan, pembongkaran dan pengolahan sampah tempat pembuangan akhir mancani dan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengolahan limbah tinja.
(2) Rincian tugas sebagaimana climaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan
sampah dan pengolahan limbah tinja;
b. menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang
pengolahan sampah dan pengolahan limbah tinja;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengolahan sampah
dan pengolahan limbah tinja;
d. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana;
e. melaksanakan pengaturan penertiban dan pengamanan sarana dan prasarana;
f. melaksanakan pelayanan penyedotan jamban;
g. melaksanakan pelayanan persewaan Urinoir;
h. melaksanakan pengolahan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja;
i. melaksanakan pendataan volume lumpur tinja;
j. mengolah urusan ketatausahaan UPTTPA dan IPL Mancani;
k. menyajikan data dan infonnasi di bidang pengolahan limbah tinja;
1. melaksanakan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengolahan limbah tinja;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan limbah tinja;
n. menyusun laporan realisasi anggaran UPT TPA dan IPL Mancani;
o. menyusun laporan kinerja program UPT TPA dan IPL Mancani;
p. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
r. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan telmis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT TPA
dan IPL Mancani.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
A lingkungan subbagian tata usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau
menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT TPA dan IPL Mancani sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT TPA dan IPL Mancani;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan infonnasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan
hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tata laksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas kepala subbagian tata usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' TPA dan IPL Mancani dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA Pasal 7
( 1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' TPA dan IPL Mancani melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' TPA dan IPL Mancani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip :
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal8
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT TPA dan IPL Mancani wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT TPA dan IPL mancani.
(3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan
tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT TPA dan IPL Mancani.
BABVII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPI' TPA dan IPL Mancani, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVIII KETENTUANPENUTUP
Pasal10
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Wali.kota Palopo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir dan lnstalasi Pengolahan Limbah Tinja Mancani Pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
|