Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, Bentuk Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa pengaturan prosentase belanja desa perlu diatur
secara lebih rinci, sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuagan Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
127);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 128)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 161); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
164);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 40);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 40)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 40)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD NOMOR 7 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Probolinggo Kepada Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
9. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Probolinggo.
1. Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa disalurkan melalui program
peningkatan keberdayaan masyarakat pedesaan untuk pelaksanaan
pembangunan sarana prasarana Desa. Bantuan keuangan digunakan khusus
untuk belanja/material bahan bangunan yang dituangkan dalam APBDesa. Bantuan keuangan dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah;
2. Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan
penggunaan bantuan kepada Bupati melalui Kepala Dinas. Pemerintah Desa penerima Bantuan keuangan bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan yang diterimanya;
3. Dalam hal ada sisa dana, seluruh sisa dana bantuan keuangan, wajib
dipergunakan oleh Pemerintah Desa untuk melanjutkan atau meningkatkan
kualitas atau kuantitas kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan awalnya;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan monitoring dan evaluasi
atas pemberian bantuan keuangan. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat dibantu Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2016
bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, dan untuk mewujudkan otonomi desa dan kepentingan masyarakat setempat diperlukan pembangunan desa yang memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi desa untuk menggali inisiatif lokal, yang dilembagakan menjadi
kebijakan, program kegiatan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan desa. Serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa perlu membentuk peraturan pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
1. pembangunan desa
2. pernecanaan pembangunan desa
3. pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 164) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2012
Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD No. 7/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu mengatur Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Dalam Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Perwal ini adalah: UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permen Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan,Prinsip dan Ruang Lingkup, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat