Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
26 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian dan
Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Dan
Perkebunan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Pelatihan Pertanian Kelas A, balai pengawasan dan sertifikasi benih kelas A, balai benih tanaman pangan dan hortikultura kelas A, balai benih tanaman perkebunan kelas A, balai perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan kelas A, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2018 dicabut.
36 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
47 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kelautan Dan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, pelabuhan perikanan pantai kelas A, pelabuhan perikanan pantai kelas B, balai budidaya ikan air payau dan laut kelas A, balai laboratorium pengujian kesehatan ikan dan lingkungan kelas A, balai pengujian mutu hasil perikanan kelas A, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2018 dicabut.
34 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 102
Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan
Menengah Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kelas A, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 102 Tahun 2016 dicabut.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 44 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
44 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Pengujian Dan Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A, Balai Taman Hutan Raya Kgpaa Mangkunagoro I Kelas A, balai sertifikasi dan perbenihan tanaman hutan kelas A, balai kebun raya baturraden kelas B, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2018 dicabut.
27 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
23 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan
Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan
Pangan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2018 dicabut.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa
Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
52 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Hewan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Latihan Kerja Cilacap Kelas A, balai latihan kerja semarang 1 kelas A, balai latihan kerja semarang 2 kelas A, balai keselamatan kerja kelas A, balai pelatihan kerja dan transmigrasi kelas A, balai pelayanan penyelesaian perselisihan tenaga kerja kelas A, satuan pengawasan ketenagakerjaan kelas B, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2018 dicabut.
39 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial
Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
31 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pengelolaan jalan kelas a, balai pengujian dan peralatan kelas a, balai jasa konstruksi kelas b, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2018 dicabut.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2021
PEMUDA DAN OLAH RAGA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 54013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Karang Taruna
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda dan mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta melaksanakan ketentuan Pasal 25 Permensos No. 25 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Pemberdayaan Karang Taruna.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Permensos No. 25 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang Tugas dan Fungsi, Keanggotaan dan Kepengurusan, Majelis Pertimbangan, Pemberdayaan, Pembinaan, serta Pendanaan Karang Taruna.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 8 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi
dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan
Ruang Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
37 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum
Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi
Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum
Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pengelolaan jalan kelas a, balai pengujian dan peralatan kelas a, balai jasa konstruksi kelas b, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2018 dicabut.
20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 80 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan
Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
38 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah,
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pengelolaan jalan kelas a, balai pengujian dan peralatan kelas a, balai jasa konstruksi kelas b, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2018 dicabut.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat