Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Pelatihan Pertanian Kelas A, balai pengawasan dan sertifikasi benih kelas A, balai benih tanaman pangan dan hortikultura kelas A, balai benih tanaman perkebunan kelas A, balai perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan kelas A, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat