Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 88 Tahun 2021

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, Balai Pelatihan Pertanian Kelas A, balai pengawasan dan sertifikasi benih kelas A, balai benih tanaman pangan dan hortikultura kelas A, balai benih tanaman perkebunan kelas A, balai perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan kelas A, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 88 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No. 88
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 26 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan