Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira serta
mendukung Program Hibah Air Minum Perkotaan,
Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
mengalokasikan tambahan penyertaan modal kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwira
sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta
rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga
kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk pelaksanaan
tambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan untuk mendukung Program Hibah Air Minum Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022
PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PERIZINAN - KEPADA KEPALA - DINAS - PENANAMAN - MODAL - DAN - Pelayanan - Terpasu - sATU - pINTU
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2022/12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan iklim investasi dan pelayanan publik, Peraturan Bupati Garut Nomor 134 Tahun 2021 perlu ditinjau kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perda Kab. Garut No. 14 Tahun 2012; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Garut No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peda Kab. Garut No. 10 Tahun 2021; Perbup Garut No. 27 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Garut No. 235 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Penerbitan Perizinan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2022
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KEPAHIANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1),
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten
Kepahiang.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 154,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4349);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6330);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 29
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Insentif dan Pemberian Kemudahan dalam
Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 64) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1965);
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan Peraturan Daerah
jdih.kepahiangkab.go.id 3 | 29
Kabupaten Kepahiang, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman
Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang
Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Nomor 11)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PRINSIP-PRINSIP; KEWENANGAN PENANAMAN MODAL; JENIS USAHA; BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN; KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN; PEMOHON; JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI; TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
PENANAMAN MODAL; DASAR PENILAIAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB; PELAPORAN DAN EVALUASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan daya saing penanaman modal serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Tahun 2022-2025
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2007;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 6 Tahun 2021;Perpres No. 16 Tahun 2012;Perpres No. 97 Tahun 2014;Perpres No. 82 tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 138 Tahun 2017;PerBKPM No. 9 Tahun 2012;Pergub No. 44 Tahun 2017;Perda No. 2 Tahun 2013;Perda No. 2 tahun 2014;Perda No. 12 tahun 2016;
(1) Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dan/ataupengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif mengacu pada arah kebijakan pemberian kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6.
(3) Pengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada arah kebijakan Bupati dalam pengaturan persaingan usaha dan pengembangan penanaman modal di daerahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan nonperizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel perlu diatur mengenai pendelegasian kewenanganpenyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinankepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016.
PERBUB ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusahan dan Non Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Bangka yaitu meliputi maksud, tujuan, sasaran, pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan, kewajiban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2021
Terdiri dari 10 (sepuluh) Bab dan 20 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Tambahan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021 Nomor 82) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 12 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Modal Pembangunan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat khususnya usaha mikro demi
mempercepat program pengentasan kemiskinan, perlu memberdayakan usaha mikro sebagai pelaku ekonomi
yang tangguh, unggul dan berdaya saing melalui bantuan modal pengembangan usaha;
b. bahwa untuk kelancaran pemberian pengembangan usaha mikro diperlukan dukungan aturan atau kebijakan daerah:
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap petunjuk pelaksanaan bantuan modal
pengembangan usaha mikro, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Modal Pengembangan Usaha
Mikro.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690 );
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5404);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pe]alru Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 899);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk Dan Kriteria Atau Persyaratan;
Bab III Sasaran Bantuan Modal Pengembangan Usaha Mikro;
Bab IV Mekanisme Penyaluran;
Bab V Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Bab VI Monitoring dan Evaluasi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN MODAL PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2022 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkiatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban untuk menciptakan perkembangan perekonomian Daerah anatara lain dengan cara menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak salah satunya melalui badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui badan usaha, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa uang atau barang dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta pengurangan penyertaan modal. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum dalam penyertaan modal Daerah pada BUMD, diperlukan pengaturan tata cara penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 27 Tahun 2014; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2015; Perda kab Purworejo No 15 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini adalah : Peraturan Daerah tentang Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, dan usaha untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan para penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koprs Dan Kode Etik Pegawai Negara Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Nomor 7 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten barito Selatan;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
1. Kode Etik Pelayanan Publik
2. Majelis Kode Etik
3. Mekanisme Penegakan Kode Etik
4. Rehabilitasi
5. Peran serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 661
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG PADA PT. BANK BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalaln ketentuan pasal 79 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Taliun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa,
pemenuhan penyertaan modal pada tahun
sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri
sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal
tersebut tidak melebihi jumlah penyertann modal
yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai
penyertaan modal bersangkutan ;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerch dan
PThak Ketiga Lainnya, pelaksanaan penambahan
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD
dan PThak Ketiga lainnya ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
\c. bahwa sehubungan adanya deviden atau laha bersih
PT. Bank Bengkulu pada Pemerintah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2020 sebesar Rp.
2.158.463.422,26,- Rp. 2.158.463.422,26,- (dua
milyar seratus lima puluh delapan juta empat ratus
enam puluh tigaL ribu empat ratus dua puluh dua
rupiah koma dua puluh enam Ben) dan berdasarkan
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) FT.
Bank Bengkulu Tahun Buku 2020 Nomor 17 tanggal
18 Maret 2021, telah disetujui sebagal penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Rejang liebong pada
APBD Kabupaten Rejang I+ebong;
Mengin8at
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diniaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Rejang
I+ebong pada PI`. Bank Bengkulu Tahun Anggaran
2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tchun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan
Pemerintahan Di I+opinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan IIembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah sebagalmana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 124, Tambahan I.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5261 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I.embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan I.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubchan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuhan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalani Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
14. Peraturan Daerah Thigkat I Fhovinsi Ben8kulu
Nomor 13 Tahun 1981 tentang Bank Pembangunan
Daerah Fhovinsi Daerah Thgkat I Bengkulu
(I,embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1982
Nomor 2 Serf D);
15. Peraturan Daerah Thgkat I Fhovinsi Bengkulu
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Bank Pembangunan
Daerah Bengkulu menjadi Perseroan Terbatas (P'I)
Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (I.embaran
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 1999 Nomor 2 Seri
D);
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Hhak Ketiga
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2010 Nomor 36 Seri E);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah dan IThak Ketiga Lainnya (Lembaran Daerah
Kabupaten Rej.ang Lebong Tahun 2016 Nomor 114);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Taliun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Tahun
2018 Nomor 133);
19. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Tahun
2021 Nomor 163);
20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rejang I,ebong Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Rejang ljebong Tahun
2021 Nomor 165).
Investasi; Perbankan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat