Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melaksanakan setoran modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 9 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013, jumlah penambahan, jumlah akhir Penyertaan Modal, pengawasan atas penambahan Penyertaan Modal dan mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 36 Tahun 2015
penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembiayaan syariah buana mitra perwira kabupaten purbalingga tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 telah menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira, ditetapkan dengan Peraturan Bupati; dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2015, jumlah penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas tambahan Penyertaan Modal dan masa berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2014;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 2 Tahun 2014
Pasal 2 Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pendapatan petani dan penyesuaian tingkat suku bunga pada Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka diperlukan penurunan jasa pinjaman Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, perlu disiapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9 huruf c
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu diubah.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istika Karya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat