Pemberian Modal
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2012/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pendapatan petani dan penyesuaian tingkat suku bunga pada Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka diperlukan penurunan jasa pinjaman Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, perlu disiapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9 huruf c
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolan Dana Pemberian Modal Bergulir Kemitraan Usaha Budidaya Tebu diubah.
- 3 halaman
|