Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf i
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam telekomunikasi yang diselenggarakan dalam rangka untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan dan estetika di masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan, perlu dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur penyelenggaraan menara telekomunikasi berdasarkan penataan ruang di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Menara, jenis menara, Perizinan Pembangunan Menara, pembangunan menara, Penggunaan Menara Bersama, Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Asuransi Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, biaya, pembongkaran, Pengawasan Dan Pengendalian Menara, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/No.11 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indeks Dalam Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana dan Pengungsi Di Kabupaten Purworejo dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat yang menjadi korban bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Purworejo dan/atau pengungsi di Kabupaten Purworejo, maka Pemerintah
Kabupaten Purworejo akan memberikan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013; bahwa guna menjamin pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel, perlu disusun standarisasi besaran bantuan yang dapat diberikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi lndeks Dalam Pemberian Bantuan Kepada Korban Bencana dan Pengungsi Di Kabupaten Pwworejo Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2004; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 57 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penerima Bantuan
Bab IV Besaran Bantuan
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013
PERBUP Kab. Pemalang No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Hiburan, agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 ten tang Penyelenggaraan Hiburan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan umum penyelenggaraan hiburan, jenis hiburan; tata cara permohonan izin; jangka waktu izin; waktu penyelenggaraan hiburan; kewajiban dan larangan pemegang izin; pencabutan izin; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf E dan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, dan UU No. 12 Tahun 2011
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Dinas, Kepala Dinas, Badan, Kendaraan, Gerobak, Parkir, Jalan Umum, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Wajib Retribusi, Pemungutan, Retribusi Daerah, Jasa, Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Pemeriksaan dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi Daerah; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Insentif Pemungutan; Surat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi; Penagihan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima ( PKL ) adalah salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya,kegiatan Pedagang Kaki Lima akan berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan dan kondisi lingkungan sekitarnya,keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan di berdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberi nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat,berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Bupati wajib melakukan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ;. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2012 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup Dan Tujuan
3.Penataan Tempat Usaha
4.Perijinan
5.Pemberdayaan
6.Pembinaan,Pengawasan Dan Penertiban
7.Sanksi Administrasi
8.Ketentuan Pidana
9.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2013
Pertahanan dan Keamanan, MiliterHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
Permenhan No. 31 Tahun 2012 tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Republik Demokratik Kongo
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 11, BN.2013/No.325, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Dukungan Administrasi Satuan Tugas Helikopter MI-17 Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat