Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 13/PMK.05/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 11 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, sesuai usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada pengguna jasa, dengan tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
Diatur pula bahwa Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak penggunajasa melalui kontrak kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2020.
-
-
12 HLM, Lampiran halaman 11-12
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.05/2012
PMK No. 95/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
PMK No. 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah melalui Surat Nomor 53/M.KUKM/VIII/2020 hal Proposal
Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga
Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum
Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada pengguna jasa. Tarif
layanan terdiri atas tarif penggunaan ruang kantor, tarif pemasaran produk koperasi
dan usaha kecil dan menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan
area rooftop, tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, tarif
penggunaan gedung penghubung, tarif penggunaan ruang iklan, tarif pelatihan, tarif
penyimpanan dan distribusi produk, tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif
penggunaan Grand Smesco Hills, tarif penggunaan studio, tarif katering, dan tarif
layanan jasa penyelenggaraan acara. Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00
(nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum
Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak penggunajasa
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 365)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
95/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan
Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
711), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 11-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan Dan Pelatihan Transportasi Darat Bali Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 222/PMK.05/2013, BN 2013/ NO 1626; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat