Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
Perbup ini mempertimbangkan perlunya pemerintahan yang bebasKKN, berbudi, dan berintegritas, serta mendukung surat Inspektur Kabupaten Sintang Nomor 700/464/ITKAB/2014 tanggal 21 APril 2014.
UU nomor 27 Tahun 1959; Tap MPR RI Nomor XI /MPR/1998; UU NOmor 28 Tahun 1999; UU nomor 31 Tahun 1999; UU NOmor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 1999; PP Nomor 65 Tahun 1999; PP Nomor 71 Tahun 2000; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 53 Tahun 2010; Keppres Nomor 81 Tahun 1999; Permendagri Nomor 28 Tahun 2007; PermenPAN Nomor PER/04/M.PAN/03/2008; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini merupakan pedoman bagi insan pemerintah daerah yang berkenaan dengan penerimaan , pemberian, dan permintaan gratifikasi di lingkungan Pemda Kabupaten Sintang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari Kabupaten Tapin sesuai dengan perkembangan pendidikan kepamongprajaan, perlu memberikan bantuan biaya uang buku dan referensi serta riset/penelitian bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari Kabupaten Tapin sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk kelancaran pemberian biaya uang
buku dan referensi serta riset/penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pengaturan mengenai Pemberian Bantuan Biaya Uang Buku dan Referensi serta Riset/Penelitian bagr Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Biriya Uang Buku dan Referensi serta Riset/Penelitian bagr Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal dari Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011l;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2011;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Biaya Uang Buku dan Refrensi Serta Riset/Penelitian Bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berasal Dari Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Hak dan Kewajiban;Pemberian Bantuan Biaya;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah kabupaten/kota. Penyusunan kebijakan dan strategi daerah Pengembangan SPAM di Kota Palembang merupakan tanggung jawab Pemda yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat keterjangkauan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Pasal 4 PermenPU No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM, perlu mengatur kebijakan dan strategi daerah SPAM dengan suatu perwali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; PermenPU No. 13/PRT/M/2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, KSDP-SPAM, mekanisme pelaksanaan, ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian domestik di kabupaten Blora harus tetap terjaga dengan fundamental ekonomi yang tetap kokoh dan daya saing yang lebih baik;
b. bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Blora perlu tetap dijaga agar peningkatan kesejahteraan rakyat terutama pengentasan kemiskinan dan penurunan pengangguran dapat dipercepat serta peningkatan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan tanpa mengesampingkan persoalan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penetapan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan Nasional dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.35/MEN/XII/2006;Peraturan Daerah Kabupten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah mengatur dan melindungi serta memberdayakan Potensi Muatan Lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Permenhub No. 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 8, BN.2015/No.65, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 08 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI. WAKIL BUPATI,PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2015/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa da.lam rargka penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan perjalanan dinas, perlu dilakukan pembahar
terhadap peraturan mengenai Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Bupati, Wal<il Bupati, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilar Rakyat Daerai, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap;
b.berdasarkal pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkar Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur
Nomor 3 Talun 2015 tentang Peialanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Bupati, Wal<il Bupati, Pimpinan Dan Anggota
. Dewar Perwakilan RaLyat Daerah, Pegawai Negeri Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 Tenta_ng
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (I€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembararl Negara Republik Indonesia Nomor
427O).,
2. Undang-Undang Nomor 17 Taiun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaral Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Talun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taiun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 43S5);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan I-€mba_ran Negara
Republik Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil NegaJa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan t,emba-ran NegaJa
Republik Indo.nesia Nomor 5+59);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PenYakilan
Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahao Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhjr
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201l;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.OSl2Ot2
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (l,embaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor S,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20l4
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1l Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor l ll;
15. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 3);
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
retribusi Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2015
Qanun NO. 8, LD.2015/NO.8
Qanun tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 tentnag Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Penambahan Jenis Retribusi,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 13 Thaun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2016 disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie yang diajukan, merupakan perwujudan Rencana Kerja dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK Pidie serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dan DPRK Pidie, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp2.101.379.174.888,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.170.486.938.817,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
-
-
8 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019
Mencabut :
Perka LKPP No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2010-2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 8, jdih.lkpp.go.id : 2 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Buton Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, maka dalam rangka mengenang sejarah perjuangan dan ungkapan rasa syukur masyarakat Buton Selatan perlu menetapkan Hari Ulang
Tahun Kabupaten Buton Selatan;
b. bahwa penetapan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan adalah sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi daerah yang dapat berperan sebagai faktor pendorong dan pemersatu masyarakat dalam peningkatan pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Penetapan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan
Bab III Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan
Bab IV Tema Hari Ulang Tahun Kabupaten Buton Selatan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat